Sindikat Pemalsu Dokumen di Balikpapan Berhasil Dibongkar, Produknya 50 Jenis dari SIM hingga Ijazah
Tak hanya SIM, sindikat ini juga bisa membuat kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Doan Pardede
Sindikat Pemalsu Dokumen di Balikpapan Berhasil Dibongkar, Produknya 50 Jenis dari SIM hingga Ijazah
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBJNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Polres Balikpapan berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen lainnya.
Sindikat ini, diduga sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun belakangan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/1/2019).
Untuk sebuah SIM palsu, dipatok tarif Rp Rp 400 ribu.
Uang tersebut disetor ke salah seorang perantara, sebelum diterima pembuat.
"Tersangka NS yang diamankan di Balikpapan mengeluarkan biaya untuk SIM B2 sebesar Rp 400 ribu," ungkap Wiwin.
Aksi Pria Ini Simpan Sabu di Mulut Ketahuan Karena Suaranya Tiba-tiba Terdengar Aneh
Diduga Lakukan Kampanye di Rumah Ibadah, Dua Caleg di Balikpapan Ini Diperiksa Gakumdu
Lebih lanjut, sang perantara mendapat komisi lebih besar daripada pembuat.
Perantara meraup rupiah Rp 300 ribu, sementara pembuat hanya Rp 100 ribu.
"Jauh lebih mahal sesungguhnya peminta SIM ini membayar, ketimbang buat SIM asli," tutur Wiwin.
Tak hanya SIM, sindikat ini juga menerbitkan kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu.
"Ada 50 jenis dokumen yang tersangka ini buat," bebernya.
AKBP Wiwin menyebut bahwa yang bakal dijerat sanksi pidana bukan hanya sindikat.
Wiwin mengatakan, sang warga yang menggunakan jasa pun turut terkena dampak hukum.