Terindikasi Korupsi, Kabid Ini Mengaku Tak Tahu Menahu soal Pengadaan Lahan TPU Km 15 Balikpapan
Saat ini, dugaan kasus korupsi pengadaan lahan TPU di Km 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tengah ditangani jajaran Polres Balikpapan.
Penulis: Aris Joni | Editor: Doan Pardede
Selanjutnya, sekitar tahun 2014 ditambah lagi luasannya dengan melakukan pengadaan lahan mencapai 20 hektare.
"Jadilah sekarang luasannya sekitar lebih dari 30 hektare," terangnya.
Saat ditanya terkait dugaan adanya korupsi dalam pengadaan lahan TPU Kilometer 15 Balikpapan tersebut, Ilmi menegaskan bahwa dirinya pernah mengetahui dan mendengar informasi tentang adanya pembebasan lahan yang bermasalah tersebut.
Namun, dia tetap membatasi diri untuk masuk ke ranah itu. Penyebabnya, dia mengaku saat itu bukan dirinya yang menangani masalah pengadaan lahan TPU tersebut.
"Saya paling tidak senang mengikuti pekerjaan orang lain, daripada nanti saya salah atau segala macam. Sekalipun saya pernah dengar itu, tapi saya mencoba membatasi diri," ujarnya.
Diakuinya, pertengahan tahun 2018 lalu, dirinya sempat dipanggil pihak kepolisian untuk diminta menjelaskan terkait dugaan korupsi lahan TPU tersebut.
"Saat dipanggil polisi pun saya ungkapkan juga kalau memang saya tidak tahu, gak pernah ikut rapat, gak pernah tahu siapa dan berapa," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini Dinas Perkim Kota Balikpapan menangani pekerjaan pemeliharaan TPU Kilometer 15 Balikpapan dengan melakukan penanaman rumput dan pemberian plakat pada makam.
"Kalau untuk pengadaan lahannya bukan di saya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus korupsi TPU Kilometer 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara ini, Polres Balikpapan telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi dan telah masuk ke tahapan pemohonan gelar penetapan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunkaltim.co dari Polres Balikpapan, besaran kerugian atas korupsi TPU terpadu Kilometer 15 Balikpapan tersebut mencapai Rp 9 miliar.