CPNS 2018

Sempat Didukung Puluhan Ribu Tanda Tangan, Begini Akhir Petisi Revisi Passing Grade CPNS 2018

Bulan Oktober 2018 lalu, sejumlah warganet yang meminta agar passing grade SKD CPNS 2018 direvisi dan mengalang petisi di situs www.change.org.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture www.change.org
Petisi revisi passing grade CPNS 2018 

Sempat Didukung Puluhan Ribu Tanda Tangan, Begini Akhir Petisi Revisi Passing Grade CPNS 2018 

TRIBUNKALTIM.CO - Bulan Oktober 2018 lalu, sejumlah warganet yang meminta agar nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 ditinjau ulang dan direvisi mengalang petisi di situs www.change.org. 

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

Ada Bukti Baru soal CPNS 2018, Sejumlah Instansi Ajukan Revisi untuk Hasil Akhir, Tetap Update Info

 

 
 
Seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat 

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.

Ada 4 poin yang menurut pembuat petisi perlu jadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan.

1. Meninjau dan merevisi Permen PAN-RB Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018, berdasarkan pertimbangan dan rasionalisasi yang lebih adil, obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan

2. Adanya perubahan sistem dalam TKD dan TKB, diantaranya manakala TKD tidak terpenuhi 3x jumlah formasi (1:3)  maka bisa menggunakan sistem rangking 1-3. hal ini dinilai lebih adil dan tidak membuang2  anggaran yg konon mencapai Rp370 milliar,  lagian kl akan menyeleksi TKD lagi  pelamarnya juga itu2 juga.

3. Bagi  yang telah lolos passing grade TKD, bisa diposisikan dengan poin plus (tambahan poin) dalam perangkingan dengan tambahan skor tersendiri (misalkan yg tembus PG dapat tabungan sekian poin, atau di peringkat 1) dibanding yang nilai lebih tinggi tapi tidak lolos PG, dan itu mungkin cukup adil. Namun hasil akhir tetap mengacu pada akumulasi gabungan TKD dan SKB dimana poin TKD adalah 40% dan SKB 60%.

4. Pemerintah harus memperbaiki sistem seleksi CPNS yang lebih berkualitas, untuk tahun2 selanjutnya. tes dan seleksi yang bisa mengukur dengan cermat dan tepat, dengan siginfikasi yang tinggi, berdasarkan teori seleksi yang ilmiah dan terbaru yang bisa dipertanggung jawabkan. tidak cuma mengandalkan tebak2an ala pilihan ganda, seleksi CPNS kedepan tantanganya berat, CNPS harus sangat selektif benar, terlebih ada yang merilis survey hampir seper lima (19,4 persen) ASN anti Pancasila. 

Dengan demikian kebutuhan formasi CPNS  2018 bs terpenuhi secara efektif  efisien, dan pemerintah tidak perlu mengulang setahun lg untuk mnggelontorkan dana seleksi CPNS pd formasi dan kuota yg sama dg anggaran berbeda, terlebih kebutuhan formasi tersebut rata2 mendesak. namun demikian pada prinsipnya  kami  tetap mendukung adanya seleksi CPNS yang berkualitas, sehat dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salam Sehat Nasional!

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).

Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :

- TKP (35 soal x skor 5)= 175

- TIU (30 soal x skor 5)= 150

- TWK (35 soal x skor 5)= 175

Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus

- Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.

Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.

Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.

Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.

Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.

- Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

- Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

- Eks tenaga honorer K-II

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

 
* Terbit Permen PANRB No 61 Tahun 2018
 
Belakangan, karena sangat banyak peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade, Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuh

 Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

 
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 

Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

>> Link

Sementara itu, pantauan Tribunkaltim.co di situs www.change.org, petisi Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 telah ditutup. 

Di laman situs disebutkan bahwa petisi tersebut telah meraih Kemenangan dan membuat perubahan dengan 41.712 pendukung!
 
Petisi Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018
Petisi Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 (capture www.change.org)

Petisi Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD <a href='https://kaltim.tribunnews.com/tag/cpns-2018' title='CPNS 2018'>CPNS 2018</a> Petisi Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 (capture www.change.org)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved