Beda dengan PNS, P3K atau PPPK Bisa Langsung Isi Pos Fungsional di Level Bawah hingga Tertinggi
Pemerintah kini menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor:
Doan Pardede
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww
Presiden Joko Widodo (tengah) berswafoto dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11). Peringatan hari lahir KORPRI ke-47 mengangkat tema KORPRI melayani, bekerja dan menyatukan bangsa.
Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.
"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.
Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.
"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.
"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS, dan Cara Perekrutannya