Meski Hak Keuangan dan Kewajiban Sama, P3K dan PNS Tetap Akan Berbeda Soal 4 Hal Ini

Meski sering dianggap sama oleh sejumlah pihak, PPPK atau P3K berbeda dengan PNS. Salah satu yang paling kontras adalah seputar syarat usia.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Demo guru honorer di Balai Kota Samarinda. 

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.

"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK, Ini Bedanya dengan PNS, dan Cara Perekrutannya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved