Begini Respons Caleg yang Diduga Kampanye di Rumah Ibadah di Balikpapan Usai Ditetapkan Tersangka

Saat berada dalam pengajian itu, dirinya diminta Gus Nur untuk memperkenalkan diri di hadapan para jamaah.

HO/net
Ilustrasi caleg 

Marc Marquez dan Jorge Lorenzo Diyakini Bakal Bersaing Ketat pada MotoGP 2019

Ditanya soal Posisinya di Persija Jakarta, Eks Pemain Persib Bandung Tony Sucipto Akui Masih Bingung

Amankan Jasa Sejumlah Pilar Baru, Berikut Prediksi Susunan 11 Pemain Utama PSM Makassar 2019

"Masih dibicarkan rekan-rekan di DPD PKS Balikpapan. Menungu kebijakan partai terkait soal langkah hukum," tuturnya.

Tambah Ali, partai tentu akan membela kadernya yang bermasalah hukum.

Dirinya berkomitmen bakal kooperatif menjalani proses hukum yang berlangsung, sambil tetap melakukan kunjung sambang ke konstituen dirinya di Dapil III Balikpapan Barat.

Pemberitaan sebelumnya, berkas laporan dari Gakumdu Bawaslu Kota Balikpapan terkait dugaan tindak pidana pemilu 2019 yang dilakukan oleh Ali Mansur calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Balikpapan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Balikpapan Barat telah diserahkan ke kepolisian.

Kini kasus tersebut tengah ditangani Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan.

Diketahui, penyerahan berkas laporan oleh Gakumdu Bawaslu ke Polres Balikpapan dilakukan pada Senin (21/1/2019) sekitar 10.00 Wita siang tadi.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat mengungkapkan, dirinya telah secara resmi menerima laporan kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Ali Mansur dalam kampanyenya di tempat ibadah.

"Saat ini kita di Reskrim Polres Balikpapan yang juga terdapat personel yang tergabung di gakumdu tengah menyiapkan berkas perkaranya selama 14 hari sejak laporan ini kami terima," jelasnya.

Lanjutnya, setelah selesai menyiapkan berkas perkara sekitar dua minggu, dirinya akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan negeri Balikpapan.

"Terlapor akan kita periksa ulang dalam bentuk BAP karena kemarin masih berupa intrograsi," ujarnya, senin (21/1/2019).

Ia mengungkapkan, barang bukti yang saat ini ia sita adalah berupa sebuah handphone yang berisi rekaman suara pembicaraan caleg saat kampanye, video rekamannya, dan foto-foto saat kegiatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved