Formasi CPNS 2018 yang Kosong Akan Diisi PPPK/P3K, Rekrutmen Direncanakan Mulai Februari
Pada saat pelaksanaan CPNS 2018 lalu, masih ada sejumlah formasi yang belum terpenuhi. Rencananya, formasi yang lowong ini akan diisi PPPK/P3K.
Formasi CPNS 2018 yang Kosong Akan Diisi PPPK/P3K, Rekrutmen Direncanakan Mulai Februari
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai memiliki titik terang.
Rencananya rekrutmen akan digelar bulan Februari.
Adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman Jumli membeberkan pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dimulai pada Februari mendatang.
"Kemungkinan Februari, tapi kita belum dapat surat resminya, baru selentingannya," kata Sahirman belum lama ini.
"Formasinya belum pasti, tapi selentingan banyak guru. Untuk kesehatan seperti dokter spesialis kita masih menunggu," katanya.
M Syafril Lestaluhu dan 3 Pemain Muda Diklat Ikut Latihan Persib Bandung Senior
Tiga Tahun Mendekam di Penjara, Saipul Jamil Jadi Guru Vokal dan Tari di Lapas Cipinang

Biaya Tambahan Disebut untuk Mengedukasi Masyarakat, Gunakan Layanan Kesehatan Seperlunya Saja
Persib Bandung Masih Menunggu Kedatangan Satu Pemain Baru di Bursa Transfer 2019
Ia menyebutkan, pada saat pelaksanaan CPNS lalu, masih ada formasi yang belum terpenuhi seperti tenaga kesehatan yakni dokter spesialis.
Diharapkan, formasi ini akan terakomodir di P3K.
"Dokter spesialis kita masih kosong, karena terkendala usia kemarin. Kita berharap ada lagi di P3K ini," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk penerima P3K tak jauh berbeda dengan CPNS.
Harus melalui tes dan ketersediaan formasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Prosesnya sama, harus ada pengajuan kebutuhan formasi, nanti ada penetapan formasi, baru diumumkan," katanya.
Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),
Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
Viral Mie Ayam Seharga Rp 2 Ribu Per Porsi, Bagaimana Rasanya ?
Waktu Pengisian PPDS SNMPTN Semakin Mepet, Sekolah Bisa Lakukan Hal Ini Jika Susah Login
Syarat Jadi P3K
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
PT KAI Aktifkan Kembali 4 Jalur Kereta Api di Jawa Barat, Ini Alasannya
Bupati PPU Tegaskan Pengangkatan THL Tak Boleh Pakai Sistem Titipan
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (bangkapos.com/Krisyanidayati)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jadwal Rekrutmen Pegawai Kontrak atau P3K Dibocorkan Sosok Ini, Formasi Guru Paling Banyak Dibuka