Mahfud MD Sebut 3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Presiden dalam Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memberikan komentar terkait pembebasan ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
Sementara untuk pertimbangan ketiga terkait hukum yang jangan diubah hanya karena satu orang saja.
"Yang ketiga hukum tidak boleh diubah hanya karena satu orang, nanti peraturan diubah hanya untuk Pak Ba'asyir misalnya," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembabasan Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto yang dilansir dari YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).
Wiranto juga mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.
Ia menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.
"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.
Sementara itu diberitakan Tribun Jateng, pengelola Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Kabupaten Sukoharjo atau biasa disebut Ponpes Ngruki hingga saat ini masih menunggu kabar pembebasan sekaligus kepulangan Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Mereka tidak terlalu memperdulikan terkait pernyataan Wiranto karena semua pernyataan berasal dari putra Abu Bakar Ba'asyir.
"Kami masih menunggu informasi dari Jakarta. Sementara, kami mengabaikan pernyataan itu (kajian pembebasan). Kami masih mengacu pada 1 pintu, Ustaz Lim (putra Abu Bakar Baasyir)," kata Humas Ponpes Muchson, Selasa (22/1/2019) siang.
Dia menegaskan persiapan penyambutan Ustadz Abubakar Baasyir tetap akan dilanjutkan.
Pihaknya, kata Muchson, masih mengacu pada rencana pembebasan pada Rabu (23/1/2019) esok.
Dia mengatakan, diperkirakan Ustadz Abu Bakar akan pulang pukul 09.00 WIB dari Jakarta.
"Menggunakan jalur darat, perkiraan kami sampai sini sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut 3 Pertimbangan yang Diambil oleh Presiden dalam Kasus Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir