Darurat Narkoba
Tertangkap Basah Bawa Sabu dan Ganja, Oknum Driver Ojek Online di Balikpapan Ini Diciduk Polisi
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 12 paket sabu siap edar. Narkoba tersebut disimpan di dalam kemasan plastik bening.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Doan Pardede
Tertangkap Basah Bawa Sabu dan Ganja, Oknum Driver Ojek Online di Balikpapan Ini Diciduk Polisi
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Karena membawa belasan paket sabu dan 1 paket ganja, seorang driver ojek online (ojol) di Balikpapan diciduk polisi.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Hardianto mengatakan, pria berinisial AT (34) tersebut memang sudah lama jadi incaran polisi.
"Tersangka sudah lama jadi TO (target operasi) kami," kata Bambang, Selasa (22/1/2019).
Nama Calegnya Dicoret dari DCT, NasDem Bontang Tak Gunakan Hak Koreksi Tapi Pilih Langkah Ini
Guru Les Berusia 48 Tahun Cabuli 34 Anak Laki-laki, Aksi Tak Senonohnya Juga Direkam
Warga Manggar Balikpapan Timur ini diamankan polisi di Jalan Blora I, Klandasan Ilir Balikpapan Selatan, tepatnya saat berada di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 12 paket sabu siap edar.
Jadwal & Alur Pendaftaran SNMPTN 2019, Pengisian dan Verifikasi PDSS hingga 25 Januari 2019
Jelang Imlek 2019, Ini Sejarah Kenapa Warna Merah Identik Digunakan di Tahun Baru China
Narkoba tersebut disimpan di dalam kemasan plastik bening.
3 paket sabu dalam kantong kecil warna hitam di tas selempang.
Sementara 9 paket lainnya dan 1 paket ganja disimpan di dompet dalam kantong jaket sebelah kiri berwarna hijau.
"Berat total 12 paket paket sabu dalam kemasan plastik bening yakni 62,4 gram," bebernya.
Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, sendok narkotik terbuat dari sedotan dan smart phone yang diduga jadi alat komunikasi.
Pemakamannya Diantar Ribuan Orang, Istri Ustaz Maulana ternyata Punya Sederet Kebaikan
Lion Air Terapkan Bagasi tak Lagi Gratis, Walikota Balikpapan Minta Ada Peninjauan Kebijakan
AT diduga berperan sebagai kurir atau pengedar di Balikpapan.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.