BREAKING NEWS - Tanam Ganja di Rumah, Warga Balikpapan Diciduk Polisi
Lebih lanjut, dari pengakuan pemilik tanaman tersebut, pria berinisial J menyebut, umur tanaman ganja tersebut variatif.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Subdit I Ditreskoba Balikpapan menggerebek salah satu rumah warga Muara Rapak Balikpapan Utara, Rabu (23/1/2019) malam.
Apa yang mereka dapat? Ternyata ditemukan 15 batang tanaman ganja yang ditanam di pot tanaman setinggi 1 meter.
"Saat digeledah, tanaman diduga ganja. Sekitar 15 batang kami temukan," kata Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury yang langsung memimpin penggerebekan didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto.
Lebih lanjut, dari pengakuan pemilik tanaman tersebut, pria berinisial J menyebut, umur tanaman ganja tersebut variatif.
"Ada yang 7 bulan, ada yang 5 bulan, ada yang baru disemai," ujarnya.
Selain belasan batang ganja, polisi juga mengamankan belasan paket ganja siap edar. Narkoba tersebut sudah dipaket di dalam plastik bening. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ganja-rapak.jpg)