Vonis Ahmad Dhani

Menurut Majelis Hakim, Ini Hal yang Memberatkan Ahmad Dhani hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani telah secara sah

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahmad Dhani saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.

Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019). (*)

Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yang Memberatkan Ahmad Dhani Setelah Vonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/28/yang-memberatkan-ahmad-dhani-setelah-vonis-15-tahun-penjara-terkait-kasus-ujaran-kebencian.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved