Vonis Ahmad Dhani
Menurut Majelis Hakim, Ini Hal yang Memberatkan Ahmad Dhani hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani telah secara sah
Editor:
Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahmad Dhani saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019). (*)
Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim: