Vonis Ahmad Dhani

Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Dihukum Penjara, Ari Lasso: Hadapi dengan Senyuman

Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara

Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com/Dian Reinis
Ari Lasso (kiri) dan Ahmad Dhani saat berduet dalam penampilan band Dewa 19 pada Konser 1.000 Band, yang digelar pada Senin (24/10/2016) malam, di Tangerang Selatan, Banten. 

Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Dihukum Penjara, Ari Lasso: Hadapi dengan Senyuman

TRIBUNKALTIM.CO - Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Di dalam mobil, Ahmad Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang, iya ditahan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). (KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN)

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari - Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Sementara Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Seusai putusan tersebut, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso mengunggah dukungan moral kepada Ahmad Dhani.

ari_lasso
instagram.com/ari_lasso

Ia mengunggah foto dirinya bersama rekannya tersebut.

Lewat Insta Story, ia pun menulis kalimat singkat.

"Hadapi dengan senyuman," tulisnya.

Ari Lasso bersama Ahmad Dhani
Ari Lasso bersama Ahmad Dhani (Instagram)

(*)



Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ari Lasso Beri Dukungan, http://solo.tribunnews.com/2019/01/28/ahmad-dhani-divonis-15-tahun-penjara-ari-lasso-beri-dukungan?page=all.
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved