Ribuan PNS Koruptor Masih Terima Gaji dan Penugasan, BKN Ungkap Sejumlah Kendala Pemecatan

KPK menilai proses pemecatan PNS koruptor berjalan lambat. Dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsu, baru 891 orang saja yang sudah dipecat.

Editor: Doan Pardede
TribunBatam
Ilustrasi pegawai negeri sipil (sekarang disebut aparatur sipil negara) 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Aktivitas Terbaru Gunung Anak Krakatau, Terjadi 2 Kali Gempa Tektonik Lokal

CEO Inter Milan Benarkan Perisic Ingin Pergi, Bakal Hengkang Bulan Ini ?

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019), seperti dikutip Antara.

Infografik: Koruptor Berstatus PNS, Peringkat Berdasarkan Daerah (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Mengaku Sudah Proaktif Dorong PPK Segera Pecat PNS Koruptor"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved