Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Teluk Balikpapan, Terdakwa Nahkoda MV Ever Judger Dihadirkan
“Hari ini sidang (Senin 28 Januari 2018). Tapi kata jaksa sidangnya habis waktu sholat zuhur, barulah mereka datang,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co
Penulis: Budi Susilo |
Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Teluk Balikpapan, Terdakwa Nahkoda MV Ever Judger Dihadirkan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Persidangan dugaan pencemaran perairan Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan hari ini kembali berlanjut.
Persidangan bakal menghadirkan terdakwa Zong Deyi (50), nakhoda MV Ever Judger.
Pelaksanaan sidang tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (28/1/2019).
Hal itu disampaikan, Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Zulkifli kepada Tribunkaltim.co, menjelaskan, agenda persidangan dimajukan, tidak dilangsungkan hari Kamis tetapi hari Senin.
“Agendanya sama, masih seperti minggu lalu, masih pemeriksaan saksi saja,” ungkapnya.
Viral Video Petugas Pom Bensin yang Masih Magang Diintimidasi dan Ditampar Seorang Lelaki
Persib Bandung Gagal Raih 3 Poin Saat Lawan Persiwa, Pelatih Miljan Radovic Bilang Begini
Keluar dari Cube Entertainment, HyunA dan EDawn Gabung Agensi Milik PSY Gangnam Style, P-NATION
Di tempat terpisah, pengacara terdakwa, Ponco Nugroho, ungkapkan, kondisi terdakwa, Zong Deyi dalam kondisi sehat akan bisa menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran perairan Teluk Balikpapan.
“Hari ini sidang (Senin 28 Januari 2018). Tapi kata jaksa sidangnya habis waktu sholat zuhur, barulah mereka datang,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan WhatsApp.
Kedalaman Kurang dari 20 Meter, Pipa mesti Dipendam
Minggu lalu, telah digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (24/1/2019) siang. Berlangsungnya persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, yang berlangsung pada pukul 13.32 Wita hingga berakhir di pukul 16.32 Wita,
Proses persidangan yang memakan waktu tiga jam tersebut menjalani agenda pemeriksaan dua saksi ahli dan saksi surveri sonar yang semuanya didatangkan oleh si terdakwa.
Dua orang saksi ahli, yakni saksi ahli sistem perpipaan Budi Utomo dan ahli hukum lingkungan, Harry Supriyono dan satu saksi Fredo, surveyor sonar.
Saat memberikan keterangan, Harry, ahli hukum lingkungan, menyinggung, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2016 tertanggal 14 Oktober 2016 mengenai alur perlayaran di laut dan bangunan, atau instalasi di perairan.
Disebutkan di pasar 64 ayat 2a, apabila kedalaman laut kurang dari 20 meter maka pipa harus dipendam.
“Pipa harus dipendam dua meter di bawah dasar laut,” tuturnya.
Selain itu, di pasal 60 ayat 1E, dinyatakan, jika di suatu lokasi perairan laut ada wajib pandu maka lokasinya harus steril dari berbagai hal yang dianggap bisa mengurangi keselamatan pelayaran.
Maksud wajib pandu ini, kata dia, lokasi perairan yang dianggap ramai, sempit secara jalur pelayaran, dan ada yang memandu kapalnya maka dipastikan tidak bisa ada hal-hal yang bisa membahayakan.
“Tidak boleh ada pipa disana,” ujar Harry.
Sosok Liliyana Natsir, Terjun ke Bulutangkis Sejak Usia 9 Tahun hingga Alasan Dipanggil Butet
Sosok Endang Subrata, Kiper Persiwa Wamena yang Bikin Pemain Persib Kesulitan Cetak Gol
Hasil Lengkap Liga Italia Pekan ke 21, Torino Kalahkan Inter Milan, AS Roma dan AC Milan Imbang
Sementara, saksi ahli sistem perpipaan, Budi Utomo, ungkapkan dalam persidangan, sebuah pipa minyak yang ada di bawah dasar laut semestinya itu harus ditanam dan dilakukan perawatan secara berkala.
Kontrol terhadap pipa yang ada di bawah laut harus ketat, tidak boleh teledor.
“Pipa bisa saja mengalami korosi, kan namanya terendam di air laut, kena arus, kena karang, jadi lumutan, pipanya mengalami korosi,” katanya.
Menurut dia, kontrol pipa minyak di bawah laut bisa dilakukan melalui metode teknologi atau melaui penyelaman. Biasanya yang memiliki teknologi ada semacam yang bisa masuk ke dalam pipa, melihat secara spesifik situasi kondisi pipa bagian dalam.
“Pipanya sudah standar. Buatan Amerika,” ungkap Budi.
Sementara, Ferdo, yang lakukan survei memakai sonar, menuturkan di persidangan, keberadaan pipa di dalam laut telah rusak, mengalami patah. Hal ini terpantau dirinya menggunakan alat sonar, bukan melalui metode penyelaman.
“Ada patahan bekas jangkar, tapi saya tidak tahu jangkarnya dimana,” ujarnya.
Proses persidangan berjalan lancar. Terdakwa pun yang mengenakan rompi orange dalam kondisi sehat bugar, terlihat juga persis duduk di samping terdakwa ada seorang wanita bertubuh tambun yang berposisi sebagai penerjermah, sebab terdakwa Zong yang bekewarganegaraan Tiongkok tak bisa berbahasa Indonesia. (*)