Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019

Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?

Kompas.com/Dian Reinis
Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019 

Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019

TRIBUNKALTIM.CO -- Ahmad Dhani ditahan setelah resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya 2017 silam.

Setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Padahal, seperti diketahui, Dewa 19 akan menggelar konser di Kuala Lumpur, Malaysia bertajuk 'Dewa 19 Reunion Konser Kuala Lumpur'.

Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Ini Respons BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon hingga Ferdinand Hutahaean

Melalui laman Instagramnya, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso pun memberikan kejelasan.

Sembari mengunggah potret kebersamaan para punggawa Dewa 19, Ari Lasso memastikan jika konser yang akan digelar pada 2 Februari 2019 tersebut akan tetap digelar.

Namun, dalam konser tersebut, Ari Lasso memastikan jika Ahmad Dhani tidak bisa bergabung.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah.
Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulis Ari Lasso.

Sementara itu, melalui Instagram Storynya, Ari Lasso pun memberikan dukungannya kepada ayah Al, El, dan Dul itu.

"Hadapi dengan senyuman," kata Ari Lasso, sembari menyematkan foto kebersamaannya bersama Ahmad Dhani.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Akan Ditempatkan Bersama 300 Napi

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved