Kunjungi Lapas Cipinang, Fahri Hamzah Berharap Ahmad Dhani Ditahan di Mako Brimob

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

// // // // // TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Hal tersebut seperti disampaikan Fahri Hamzah melalui video yang diunggah di saluran YouTube Fahri Hamzah Official.

Fahri memaparkan, dirinya mampir ke Lapas Cipinang untuk meninjau ruangan tempat narapidana ditahan di sana, sekaligus bertemu sebentar dengan Ahmad Dhani.

"Tadi saya kaget. Rupanya Bung Ahmad Dhani banyak penggemarnya di dalam itu," kata Fahri.

"Karena semua rupanya sangat mengenal beliau mungkin karena dia musisi jadi banyak sekali yang hampir semuanya mengenal wajah beliau," imbuhnya.

Fahri memaparkan, Ahmad Dhani tampak kuat dalam menjalani hukumannya karena banyaknya pihak yang mengidolakannya di dalam sana.

"Saya kira beliau terbiasa dan artinya cukup kuat. Saya lihat tidak ada masalah sama sekali," jelas Fahri.

Namun, papar Fahri Hamzah, sebagai teman ia melihat bahwa kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini perlu untuk ditangani dengan baik, contohnya adalah dengan memindahkan Ahmad Dhani ke Mako Brimob.

Baca juga:

Kabar Heboh Negeri Tetangga; Majikan Makan Enak di Restoran, TKW Ngesot Menunggu di Luar

Susul Lion Air, Citilink Berlakukan Kebijakan Biaya Bagasi Penerbangan Domestik; Simak Ketentuannya

Sang Ayah Berencana Pindahkan Adik Vanessa Angel ke Sekolah Lain Gara-gara Terus Dibully

Usul Penyebutan KKB Diganti Jadi Separatis, Moeldoko: TNI Perlu Terlibat

Berlatih di Inggris, Skuat Garuda Select Kemungkinan Besar Akan Tantang Chelsea

"Saya sebagai kawan yang melihat ujung dari kasus ini supaya kasus besar ini nanti tidak jadi persoalan, sama seperti dulu waktu saudara Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) akan dibawa ke sini lalu dipindahkan ke Mako Brimob. Maka saya juga mengusulkan agar saudara Ahmad Dhani ditahan sama dengan di tempat saudara Basuki ditahan," paparnya.

Fahri mengatakan, Ahmad Dhani perlu untuk dibawa ke Mako Brimob, sehingga juga tidak menambah beban dari para petugas di Lapas Cipinang.

"Karena ini kan dianggap sebagai high profile case ya, jadi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, sehingga kalau penanganannya seperti kasus saudara Basuki, mungkin akan lebih baik," ujar Fahri.

"Dan sedikit banyak ini adalah ekor dari kasus lama. Sebaiknya ditangani sama dengan kasus lama," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kunjungi Lapas Cipinang, Fahri Hamzah Usul Ahmad Dhani Ditahan di Mako Brimob Sama seperti Ahok

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved