Tanggapi Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Ali Ngabalin: Ini Itu Dijadikan Bahan Gorengan

Wiranto sebelumnya menyebut bahwa presiden tidak boleh grasa-grusu dalam menyelesaikan masalah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

ANTARA via BBC News Indonesia
Ustaz Abu Bakar Baasyir saat didampingi Yusril Ihza Mahendra. 

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni," terang Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin seenaknya melakukan pembebasan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Namun, Jokowi membenarkan bahwa kemudian memberikan pembebasan kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Kan udah kita sampaikan dari tahun lalu kan juga sudah, ini ada sistem hukum dan ada mekanisme hukum, saya disuruh nabrak kan tidak bisa."

"Apalagi sekali setia NKRI setia Pancasila itu basic sekali," tegas Jokowi sekali lagi.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Penuturan Menkopolhukam

Menkopolhukam, Wiranto, menyampaikan pendapatnya terkait rencana pembebasan terpidana Bom Bali 2002, Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Wiranto pada konferensi pers yang ditayangkan Metro TV melalui channel YouTube Metrotvnews, Senin (21/1/2019).

Di konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan bahwa presiden memahami permintaan keluarga terkait alasan permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Namun, Wiranto mengungkapkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum.

"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut, tetapi masih perlu dipertimbnagkan dari aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ucap Wiranto.

Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak boleh serba terburu-buru dan tidak berpikir panjang.

Wiranto menegaskan keputusan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir perlu pertimbangan aspek lainnya.

"Jadi presiden tidak boleh grusa-grusu, tidak serta merta membuat keputusan tapi perlu mempertimbangkan dari aspek lainnya," jelas Wiranto.

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di Pusat Senjata Infanteri (Pussenif), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditemui di Pusat Senjata Infanteri (Pussenif), Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018). ((KOMPAS.com/AGIEPERMADI))
Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved