Kasasinya Ditolak, Jaksa Eksekusi Buni Yani Hari Ini Akan Susul Ahmad Dhani Masuk Penjara

Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani (kanan) berbincang dengan Amien Rais saat jeda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Kasasinya Ditolak, Jaksa Eksekusi Buni Yani Hari Ini Akan Susul Ahmad Dhani Masuk Penjara

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Buni.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kamis kemarin.

Surat pemanggilan terhadap Buni dari kejaksaan telah ditandatangani Sufarip, Selasa lalu.

Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini pukul 09.00 WIB.

Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan tepatnya pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani.

Ia juga tidak mau membeberkan teknis penahanan termasuk lokasi di mana Buni akan ditahan.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyampaikan, pihaknya mengajukan penundaan eksekusi.

Namun ia akan menerima apabila Kejaksaan Negeri Depok tetap melakukan eksekusi terhadap kliennya.

Aldwin menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur. 

"Karena itu kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin saat konferensi pers di Jalan Haji Saabun, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Aldwin menilai, putusan kasasi MA hanya menyebut dua poin yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

"Padahal putusan itu seharusnya harus konkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved