Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun

Praktik aborsi yang dilakukan kakak-beradik, EP dan WY masuk kategori ilegal.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan praktik aborsi ilegal di Balikpapan, Jumat (1/2/2019) di halaman Mapolres Balikpapan. Tersangka mengenakan baju tahanan dan barang bukti digelar di hadapan awak media. 

WY dan EP langsung pergi meninggalkan hotel.

Keterangan RH kepada petugas, saat itu ia takut ditinggal sendiri di kamar hotel.

RH lantas menelpon 2 rekannya untuk menemani.

Tak lama, keduanya datang ke kamar hotel tempat dimana RH melakukan upaya aborsi.

Namun tak lama berselang mereka dikejutkan dengan kedatangan tim URC Polres Balikpapan.

Mengetahui adanya kegiatan aborsi.

Petugas membawa RH ke RS Bhayangkara untuk divisum et repertum.

Tim medis sempat mengeluarkan 3 butir obat penggugur kandungan dari kandungan RH yang sebelumnya dimasukkan oleh penyedia jasa aborsi, EP dan WY.

RH pun ditetapkan sebagai tersangka, lalu diamankan di Mapolres Balikpapan.

Penanganan kasus ini diambil alih oleh Reskrim Polres Balikpapan.

Barulah pada Rabu (30/1/2019), tim opsnal berhasil menangkap komplotan penyedia jasa aborsi Balikpapan.

Tak hanya EP dan WY, petugas juga menangkap laki-laki berinisial S yang berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan kepada kakak-beradik itu.

Bahkan penyidik reskrim mengamankan 3 orang lainnya.

Adalah KE, FA dan AM, status mereka adalah pelaku aborsi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka KE (18) saat ini terbaring di rumah sakit, lantaran upaya aborsinya berhasil. Janin berusia 5 bulan keluar dari rahimnya dalam keadaan tak bernyawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved