Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun
Praktik aborsi yang dilakukan kakak-beradik, EP dan WY masuk kategori ilegal.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
WY dan EP langsung pergi meninggalkan hotel.
Keterangan RH kepada petugas, saat itu ia takut ditinggal sendiri di kamar hotel.
RH lantas menelpon 2 rekannya untuk menemani.
Tak lama, keduanya datang ke kamar hotel tempat dimana RH melakukan upaya aborsi.
Namun tak lama berselang mereka dikejutkan dengan kedatangan tim URC Polres Balikpapan.
Mengetahui adanya kegiatan aborsi.
Petugas membawa RH ke RS Bhayangkara untuk divisum et repertum.
Tim medis sempat mengeluarkan 3 butir obat penggugur kandungan dari kandungan RH yang sebelumnya dimasukkan oleh penyedia jasa aborsi, EP dan WY.
RH pun ditetapkan sebagai tersangka, lalu diamankan di Mapolres Balikpapan.
Penanganan kasus ini diambil alih oleh Reskrim Polres Balikpapan.
Barulah pada Rabu (30/1/2019), tim opsnal berhasil menangkap komplotan penyedia jasa aborsi Balikpapan.
Tak hanya EP dan WY, petugas juga menangkap laki-laki berinisial S yang berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan kepada kakak-beradik itu.
Bahkan penyidik reskrim mengamankan 3 orang lainnya.
Adalah KE, FA dan AM, status mereka adalah pelaku aborsi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka KE (18) saat ini terbaring di rumah sakit, lantaran upaya aborsinya berhasil. Janin berusia 5 bulan keluar dari rahimnya dalam keadaan tak bernyawa.