Darurat Narkoba
Dirga Sewa Hotel untuk Pakai Sabu, Polres Bontang Amankan 2 Pemuda Terlibat Narkoba
Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus dua orang pemuda terlibat jaringan narkotika.
Dirga Sewa Hotel untuk Pakai Sabu, Polres Bontang Amankan 2 Pemuda Terlibat Narkoba
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus dua orang pemuda terlibat jaringan narkotika.
Keduanya Dirga Dwi Cahya (23) dan Ahmad Yusuf (36). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dalam tempo kurang dari 2,5 jam.
Penangkapan pertama dilakukan petugas di Hotel Akbar pukul 05.00 Wita pagi.
Polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika di hotel ini.
Dirga yang telah dibuntuti polisi tak melawan saat diringkus, ia terkejut kamar nomor 45 yang disewanya untuk mengonsumsi narkoba disambangi 5 petugas yang mengenakan pakaian preman.
“Kami temukan sabu dia simpan di dalam dompetnya,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suarka melalui siaran persnya, Minggu (3/2/2019).
Petugas mendapati sabu seberat 1,48 gram lengkap dengan alat isap bong. Dompet coklat dan ponsel selulernya ikut diamankan.
Pemuda warga jalan Mente RT 24, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan ini mengakui sabu dia peroleh rekannya, Ahmad Yusuf alias Tole.
Tak berlama-lama polisi langsung mendatangi rumah Tole di Ir Soekarno -Hatta (ex Jalan Flores) Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat sekitar pukul 07.30 Wita.
Kunjungan petugas juga membuatnya panik. Ia mengelak tak memiliki narkoba kepada polisi.
Makin Gawat, di Samarinda Ada Kampung Narkoba dan Pasar Narkoba
Gembong Narkoba El Chapo Disebut Rutin Minta Gadis ABG, Pesan Pakai Kode Vitamin
BNNK Sebut Sudah Jadi Kultur, Ini Deretan Predikat Kampung dan Pasar Narkoba di Samarinda
Positif Narkoba, Kontrak THL Setkab PPU Langsung Diputus
Namun, petugas tak lekas percaya. Penggeledahan dilakukan di kediamanya, polisi mendapati sabu seberat 1,10 di kamarnya.
Barang bukti ponsel selulernya ikut diamankan.
Hasil percakapan dengan tersangka sebelumnya terekam di dalam ponsel milik dia.
Polisi mengamankan Tole dan barang bukti untuk pengembangan kasus ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (m09)