TAYANG SEKARANG Live Streaming ILC tvOne 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'

TAYANG SEKARANG Live Streaming ILC tvOne 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'

Twitter @ILCtv1
Live Streaming ILC tvOne Selasa (5/2/2019) malam mengusung tema: Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? 

TAYANG SEKARANG Live Streaming ILC tvOne 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'

TRIBUNKALTIM.CO - Malam ini akan tersaji program Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (5/2/2019) mulai pukul 20.00 WIB.

Program ILC tvOne malam ini mengangkat tema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?".

Pengumuman jadwal siaran ILC tvOne disampaikan melalui akun Instagram @presidenilc.

(Twitter @ILCtv1)

Live Streaming ILC tvOne bisa diakses melalui link di bawah ini:

LINK 1

LINK 2

LINK 3

Vonis Ahmad Dhani

Musisi sekaligus caleg DPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah.

Itu karena ia telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahmad Dhani dianggap menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017.

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani. 

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Buni Yani Ingin Diperlakukan Seperti Ahok

Setelah Ahmad Dhani, giliran Buni Yani yang resmi ditahan atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia dibawa ke tempat eksekusi pada Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.

Buni Yani menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Buni Yani sempat datang ke Gedung Nusantara III untuk menemui pimpinan DPR.

Pada Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 19.30 WIB, dia didampingi kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Depok sebelum akhirnya digiring ke Lapas Gunung Sindur.

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani dan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani dan kuasa hukumnya Aldwin Rahadian di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Buni Yani juga mengaku ingin diperlakukan sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias BTP jika dieksekusi.

Sebab, menurutnya kasus yang ia alami berkaitan dengan BTP.

Ia mengaku ingin mendapatkan perlakuan sama sebagai warga negara.

"(Saya) ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok."

"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019) dikutip dari Kompas.com. (TribunKaltim.co/Syaiful Syafar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved