Vonis Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Divonis Penjara, Ganti Suaminya Cari Nafkah Mulan Jameela Lakukan Hal Ini

Divonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani tak bisa temui keluarga, Mulan Jameela harus gantikan suaminya untuk mencari nafkah!

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Mulan Jameela menceritakan, meskipun sedang berada di rutan, Ahmad Dhani tampak kuat.

"Justru Mas Dhani yang kasih semangat ke saya," katanya.

Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air mata.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Mulan Jameela Usai Dengar Keputusan Hakim

Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air matanya sendiri saat sebut rindu pada Ahmad Dhani.
Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air matanya sendiri saat sebut rindu pada Ahmad Dhani. (Capture Live tvOne)

Mulan Jameela menceritakan kerinduannya dan anak-anak dengan sosok Ahmad Dhani.

Setelahnya, Mulan Jameela diminta untuk menyanyikan lagu 'Kangen' yang mewakili perasaan Mulan Jameela dan anak-anak saat ini.

Terlihat saat menyanyi, Mulan Jameela berkali-kali juga tampak kesulitan menahan tangisnya agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.

Ia juga berkali-kali menghindari kamera untuk menghapus air matanya yang mengalir deras saat bernyanyi.

Mulan Jameela berkali-kali tampak kesulitan menahan tangis agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.
Mulan Jameela berkali-kali tampak kesulitan menahan tangis agar bisa terus bernyanyi hingga selesai. (Capture Live tvOne)

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.  (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Mulan Jameela Menangis saat Ceritakan soal Ahmad Dhani, dari Kasus hingga Nyanyi 'Kangen', http://wow.tribunnews.com/2019/02/05/di-ilc-mulan-jameela-menangis-saat-ceritakan-soal-ahmad-dhani-dari-kasus-hingga-nyanyi-kangen?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved