Kapal Meledak di Sungai Kunjang

Dishub Samarinda Nyatakan Pelabuhan Tempat Meledaknya 2 Kapal Ternyata Ilegal

“Saya cek di kantor, selama dua tahun ini, tidak ada laporan untuk perpanjangan (TUKS), laporan bulanan dan tahunan juga tidak ada," ucap Teguh.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Tim SAR Gabungan melakukan pencarian terhadap korban yang diduga ikut tenggelam bersama KM Amelia dan KM Tanjung Mas, Rabu (6/2/2018). 

Dishub Samarinda Nyatakan Pelabuhan Tempat Meledaknya 2 Kapal Ternyata Ilegal

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, M. Teguh Setyawardana memastikan dermaga pribadi milik PT Sei Mahakam, yang menjadi tempat labuh Kapal Meledak semalam, di jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, tidak patuh perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Saya cek di kantor, selama dua tahun ini, tidak ada laporan untuk perpanjangan (TUKS), laporan bulanan dan tahunan juga tidak ada. Jadi, saya anggap pelabuhan ini ilegal,” kata Teguh Rabu (6/2/2-19) di sela mengecek dermaga yang diketahui dimiliki pria berinisial J ini.

Izin dan laporan berkala TUKS wajib dilaporan pemilik dermaga. Ini, untuk memastikan keselamatan operasional dermaga pribadi itu, apakah sudah sesuai aturan.

Kampung Selambai Bakal Diisi Land Mark Burung Bangau Kuntul Perak Khas Kota Bontang

13 Warga Binaan Rutan Grogot Belum Perekaman, Ini Langkah Disdukcapil

Dari pengamatan dia di lapangan, fender atau bumper yang digunakan untuk meredam benturan di kapal dengan dermaga tidak tersedia.

Begitu pula dengan peralatan keselamatan, yang masih di cek apakah tersedia. Pihaknya masih meninjau ram check kapal sebelum berangkat apakah memenuhi kriteria layak diberangkatkan.

Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, M. Teguh Setyawardana, mengecek pelabuhan milik PT Sei Mahakam, Rabu (6/2/2019) siang, yang semalam terkena ledakan yang diduga karena tabung gas yang menyebabkan dua kapal karam dan korban jiwa serta luka.
Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Dermaga, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, M. Teguh Setyawardana, mengecek pelabuhan milik PT Sei Mahakam, Rabu (6/2/2019) siang, yang semalam terkena ledakan yang diduga karena tabung gas yang menyebabkan dua kapal karam dan korban jiwa serta luka. (Tribunkaltim.co/ Nalendro Priambodo)

Hal lain yang masih didalami yakni manifest kapal, yang harusnya ditandatangani oleh pengawas pelabuhan di Sungai Kunjang dan Dishub Kota Samarinda.

Pemeriksaan ini meliputi, berapa berat barang bawaan, jenis barang, jumlah kru dan penumpang kapal. Semua harus jelas agar mudah mendata jika terjadi kecelakaan. Namun, selama ini, hal itu kerap dikesampingkan pengusaha.

“Selama ini, Dishub Kota yang mengurusi pelabuhan dan dermaga selalu dilangkahi. Apakah mereka izin lewat jalan tol ke Jakarta ?,” ujar Teguh.

Teguh mengaku, selama ini, pihaknya rutin menggelar razia bulanan terhadap dermaga-dermaga milik pribadi yang jumlahnya puluhan di Samarinda. Meliputi, dermaga, bongkar muat batubara, BBM, batu palu sampai dermaga penumpang dan barang.

Tim pencarian dan pertolongan gabungan masih menyisir sebagian sungai Mahakam untuk mencari dua korban hilang akibat meledaknya kapal pengangkut barang dan tabung gas. Dua korban yang belum ditemukan yakni kru kapal, Arman (25) dan Jamaluddin (50).
Tim pencarian dan pertolongan gabungan masih menyisir sebagian sungai Mahakam untuk mencari dua korban hilang akibat meledaknya kapal pengangkut barang dan tabung gas. Dua korban yang belum ditemukan yakni kru kapal, Arman (25) dan Jamaluddin (50). (Tribunkaltim.co/ Nalendro Priambodo)

Selama ini, jika menemukan dermaga yang izin TUKS-nya mati atau tidak pernah memberikan laporan berkala, pihaknya membuat langkah tegas.

“Sementara, kalau belum ada (izin) jangan bongkar muat dulu. Khawatir ada kejadian. Yang penting kan, membuat orang nyaman dan kerja ga ada kecelakaan. Utamakan keselamatan,” ujarnya.

Namun begitu, tetap saja masih ada kebocoran izin dan pengawasan. "Mungkin langsung ke Jakarta, atau ke KSOP, tanpa rekomendasi dari Dishub Kota. Harusnya dari pemerintahan pusat tidak perkenankan izin jika rekomendasi dari Dishub Kota tidak ada, karena ini ranah Kota Samarinda," tuturnya.

"Apakah pusat tahu bangun di sini, struktur lahan yang dibangun dekat dengan rumah warga yang merugikan banyak orang," tambahannya.

Idealnya, kata dia, waktu operasional yang sering mereka lakukan di pelabuhan resmi milik Pemkot di Sungai Kunjung mulai pukul 06.00 hingga 18.00 Wita. Sementara, di dermaga pribadi PT Sei Mahakam, operasional saat ledakan yang diduga berasal dari kebocoran tabung gas berlangsung di malam hari. Bahkan, lanjut dia, untuk lokasi dan barang bawaan yang dibawa juga harus jelas. Jika membawa muatan yang mudah meledak, harus jauh dari permukiman minimal 200 meter dari permukiman, dan ada standar keamanan pemadam api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved