Sidang Pembuangan Bayi di Toilet Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tertunda, Ini Sebabnya
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, S Pujiono, saat membuka sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum dan ditunda.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Adhinata Kusuma
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Pembuang Bayi di Toilet Bandara SAMS Mengaku Menyesal
Pembuang Bayi di Kloset Bandara Balikpapan Terancam Belasan Tahun Penjara
Terungkap Pelaku Pembuang Bayi dalam Kloset di Bandara SAMS, Masih Pelajar. . .
Saat Sidang Perdana, Pelaku Mengaku Menyesal
NDK (18), terdakwa kasus dugaan pembuangan bayi di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan, ND (18), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (30/1/2019) siang.
Pengamatan Tribunkaltim.co, saat digelandang ke pengadilan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, terdakwa terlihat bisa berjalan sendiri tanpa dipapah orang lain.
Dan saat berada di ruang tahanan pengadilan, terdakwa hanya duduk di beton semen sambil sesekali berdiri menghampiri ke pintu jeruji besi untuk bersua dengan orang-orang yang dikenalnya.
Saat itu, ND mengenakan kemeja putih lengan panjang berbalutkan jilbab.
Saat ditanya oleh Tribunkaltim.co di ruang tahanan pengadilan, terdakwa sama sekali tidak mengeluarkan kata-kata.
Wajahnya pun selalu ditutupi oleh masker warna abu-abu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa ND didampingi pengacara dari Kota Balikpapan, Yohanes Maroko.
"Ayah kandungnya datang sendiri ke sini (pengadilan)," ungkap Yohanis kepada Tribunkaltim.co di depan sel tahanan pengadilan.

Menurut Yohanes, sejauh ini terdakwa dalam kondisi sehat, dan tidak seperti kondisi beberapa minggu sebelumnya, dimana terdakwa selalu menangis sedih karena perbuatan yang dilakukannya.
Dia juga menegaskan bahwa terdakwa ND kooperatif, mau hadir dalam sidang dan kondisi tubuhnya sehat.
"Dia mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya. Merasa salah," ujarnya.
Karena itu, tegasnya, majelis hakim diharapkan bisa memberikan hukuman yang ringan demi masa depannya yang masih panjang.
Seperti diketahui, usianya terdakwa ND baru 18 tahun dan perlu menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
"Saya anggap dia sebagai korban. Kasihan si terdakwa. Sampai sekarang pria yang menghamilinya belum bertanggungjawab," ujarnya.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Pembuang Bayi di Toilet Bandara SAMS Mengaku Menyesal
Pembuang Bayi di Kloset Bandara Balikpapan Terancam Belasan Tahun Penjara
Terungkap Pelaku Pembuang Bayi dalam Kloset di Bandara SAMS, Masih Pelajar. . .

Kasus dugaan aborsi ini mencuat saat Jumat (20/10/2018) lalu, seorang petugas kebersihan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Sepinggan Balikpapan menemukan jabang bayi di dalam toilet.
Saat itu, ND bersama kedua orangtuanya terbang dari Yogyakarta tujuan Balikpapan.
ND mengaku hendak menuju Sangatta, Kutai Timur, bersama orangtuanya, berencana mengunjungi saudaranya yang tinggal di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Ketika sudah mendarat di bandara SAMS, perut terdakwa terasa sakit tak karuan. Selanjutnya, ND langsung menuju toilet bandara.
Di dalam toilet, jabang bayi langsung dibuang ke dalam kloset hingga akhirnya ketahuan petugas kebersihan bandara. (ilo)