Dermaga Meledak
Dishub Kota Samarinda Rencanakan Razia Setelah Ledakan 2 Kapal di Dermaga
Izin yang dimaksud adalah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Izin ini penting, guna menjaga standar operasional keselamatan kerja
Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
Idealnya, kata dia, waktu operasional yang sering mereka lakukan di pelabuhan resmi milik Pemkot di Sungai Kunjung mulai pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.
Sementara, di dermaga pribadi PT Sei Mahakam, operasional saat ledakan yang diduga berasal dari kebocoran tabung gas berlangsung di malam hari.
Bahkan, lanjut dia, untuk lokasi dan barang bawaan yang dibawa juga harus jelas. Jika membawa muatan yang mudah meledak, harus jauh dari permukiman minimal 200 meter dari permukiman, dan ada standar keamanan pemadam api.
Berkaca dari pengalaman itu, Teguh cukup menyayangkan masih banyak warga dan pengusaha tidak mengecilkan standar operasional keselamatan. Apalagi muatan adalah barang yang mudah terbakar berupa ratusan tabung gas elpiji dan sembako, yang akan dikirim menuju Biduk biduk, Berau.
Diduga, pengusaha lebih memilih aktivitas bongkar muat di dermaga pribadi untuk menekan ongkos muat kuli angkut, dibanding harus melewati pelabuhan Sungai Kunjung yang sudah ditetapkan Pemkot Samarinda. Mengenai perbandingan harga, Teguh mengaku akan mengecek lagi. "Jadi, mungkin mereka ambil kuli angkut dengan harga yang lebih murah," ujar Teguh.
Akibat kejadian itu, selain KM Amelia yang hancur, juga terdampak terhadap KM Tanjung Mas yang sandar tepat disebelah KM Amelia. KM Tanjung Mas pun karam akibat ledakan tersebut.
Namun begitu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian untuk mengambil sikap tegas apa pada pemilik kapal dan dermaga yang kini masih dipersika penyidik Polresta Samarinda. Apakah ditutup, dicabut izinnya atau seperti apa. "Kami nunggu penyeledikan,"tandasnya. (dro)