Berita Samarinda Terkini

Atasi Timbunan Sampah, Samarinda Ulu Wajibkan Warga Buang Sampah Malam Hari

Pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
DAUR ULANG SAMPAH - Hasil pengelolaan bank sampah di Kecamatan Samarinda Ulu diolah menjadi berbagai kerajinan tangan bernilai ekonomi, seperti tas dan souvenir yang dibuat dari bahan daur ulang rumah tangga. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara atau TPS

Langkah ini diambil untuk menekan volume sampah yang terus meningkat dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah perkotaan.

Kebijakan tersebut disertai penerapan aturan tegas bagi warga agar mematuhi jadwal pembuangan sampah, yakni hanya pada malam hari.

Warga kini diwajibkan membuang sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 pagi.

Baca juga: Transformasi Pengelolaan Sampah di Samarinda, Walikota Andi Harun Bangun 10 Insinerator

Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kecamatan Samarinda Ulu, Nana, mengatakan pengawasan dilakukan langsung di sejumlah TPS untuk memastikan kedisiplinan warga berjalan sesuai aturan.

“Di TPS, kita sudah lakukan penjagaan supaya warga tahu dan mau mematuhi jam buang sampah, yaitu pukul 18.00 sampai 06.00 pagi. Tidak boleh buang sampah di siang hari,” tegasnya.

Selain memperketat pengawasan TPS, pihak kecamatan juga gencar mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Salah satu langkahnya adalah mendorong gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga.

Baca juga: 25 Petugas Kebersihan Resign, Sisanya Kerja Lembur Tangani Lonjakan Sampah di Samarinda

“Pengelolaan sampah yang sudah kami lakukan berupa pemilahan sampah dari rumah tangga yang sudah kita sosialisasikan ke warga sampai ke tingkat warga di RT,” ujar Nana.

Upaya ini juga didukung dengan keberadaan bank-bank sampah di setiap kelurahan di wilayah Samarinda Ulu.

Bank sampah berfungsi sebagai pusat pengelolaan dan pemanfaatan sampah bernilai ekonomi, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kecamatan Samarinda Ulu bahkan menargetkan setiap tiga RT memiliki satu bank sampah aktif untuk memperluas jangkauan daur ulang berbasis masyarakat.

Baca juga: Produksi Sampah di Samarinda Sehari 600 Ton, Kini Meningkat 15 Persen

“Untuk hasil kerajinan itu seperti di Kampung Salai RT 22 Kampung Jawa, mereka juga bikin kerajinan kecil-kecil seperti souvenir dan tas dari bahan daur ulang,” tambahnya.

Gerakan ini tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mendorong munculnya ekonomi sirkular di tingkat lokal.

Produk-produk dari bahan daur ulang diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi warga sekaligus memperkuat kesadaran ramah lingkungan.

“Dan bank sampah yang aktif di Kecamatan Samarinda Ulu saat ini tersebar di Kelurahan Kampung Jawa, Gunung Kelua, Air Hitam, Juanda, dan Teluk Lerong Ilir,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved