Seleb
Kritik Konser Dewa 19 di Malaysia, Begini Tanggapan Ari Lasso
Musisi Ari Lasso menanggapi dengan santai banyaknya komentar pedas para netizen di Instagram seusai konser reuni Dewa19 di Malaysia digelar.
"Ya di berbagai kota termasuk di Solo, kalau perlu di Graha Saba Buana," aku dia dengan nada tegas.
Baca: Detik-detik Lieus Sungkharisma Ngamuk karena Dilarang Jenguk Ahmad Dhani
Ferry yang juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menjelaskan, bahwa Ahmad Dhani yang terseret kasus dugaan ujaran kebencian, merupakan kader Partai Gerindra.
"Kita tidak lepas tangan, Ahmad Dhani kader partai," jelasnya.
Untuk itu lanjut dia, Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto akan mendampingi Ahmad Dhani hingga persidangan nantinya.
"Ada kuasa hukum resmi dari kita (Partai Gerindra) untuk mendampingi," ungkapnya.
"Kita akan meramaikan pengadilan dan proses pemeriksaan kita bela sampai selesai," tutur dia menekankan.
Ahmad Dhani banding
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).
"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat. Kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Hisar menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada.
Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.
Baca: Dul Putra Ahmad Dhani Unggah 3 Foto Menangis di Konser Dewa19: Makasih Ayah Atas Pengorbananmu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo, http://solo.tribunnews.com/2019/02/05/tanggapi-penahanan-ahmad-dhani-gerindra-akan-gelar-konser-dewa-19-di-berbagai-kota-termasuk-di-solo?page=all.