Selasa, 19 Mei 2026

Pemkab PPU Belum Buka Pendaftaran PPPK

Pemkab PPU melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) belum membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso. 

Pemkab PPU Belum Buka Pendaftaran PPPK

Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) belum membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Alasannya, Pemkab PPU belum menerima surat dari Kemenpan RB.

Sementara untuk pengangkatan ini hanya diperuntukkan honorer kategori dua yang belum terangkat CPNS.

Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso, Jumat (8/2/2019) menjelaskan, untuk pembukaan pendaftaran P3K masih harus menunggu surat dari Kemenpan-RB yang menyangkut pemberitahuan mengenai pembukaan pendaftaran.

"Kami belum buka pendaftaran, masih menunggu surat Kemenpan-RB. Sepanjang belum ada surat itu, maka kami tak akan menbuka pendaftaran P3K, " jelasnya.

Selain itu lanjutnya, pendaftaran P3K hanya diperuntukkan untuk honorer K2 khusus untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian.

Data mereka katanya, sudah masuk di database Kemenpan-RB dan BKN Pusat.

Ia mengungkapkan untuk K2 masih sekitar 48 orang.

Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka Hari Ini Jumat 8 Februari 2019, Cek Syarat, Jadwal, & Panduan P3K!

Info Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Cek Situs sscn.bkn.go.id Jumat 8 Februari 2019 pada Jam 16.00

Menpan RB Pastikan Pendaftaran P3K/PPPK Dibuka Besok, Simak Formasi yang Diutamakan

Ia mengatakan mereka yang diperbolehkan mendaftar adalah yang masih aktif bekerja, sementara yang tidak aktif tidak bisa lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar P3K.

Mengenai THL yang ada saat ini, ia mengatakan belum ada rencana untuk mengangkat mereka menjadi P3K.

Karena untuk pendaftaran dari THL masih harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Bukan hanya itu juga masih harus dilakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja untuk mengetahui kebutuhan pegawai.

"Kekurangan itu nanti akan ditutup dari P3K, " ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved