RUU Permusikan
RUU Permusikan Ditolak Lebih dari 200 Musisi, Ketua Umum AMI Dwiki Dharmawan Angkat Bicara
Dwiki Dharmawan membeberkan sejumlah kelemahan yang terdapat pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) permusikan yang menimbulkan polemik.
"Masyarakat akan berusaha sebisa mungkin terutama mereka yang menolak, agar apapun yang terjadi RUU ini tidak bisa disahkan," kata Rara Sekar.
Sebagai bentuk penolakan tersebut, para musisi juga melakukan inisiasi untuk membuat petisi daring melalui www.change.org.
DIkutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2019), ada 4 hal yang dipermalahkan oleh para musisi dari RUU tersebut.
Para musisi merasa keberatan dengan pasal nomor lima yang terdapat dalam RUU tersebut.
Pasal nomor lima berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk:
(a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya;
(b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak;
(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau (g) merendahkan harkat dan martabat manusia
Para musisi yang tergabung dalam koalisi menganggap bahwa pasal tersebut merupakan pasal karet dan bertolakbelakang dari semangat bebas berekspresi para musisi.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," ucap Cholil Mahmud, dari band Efek Rumah Kaca, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/1/2019).
Selain itu, melalui RUU permusikan ada pula pasal yang mengatur mengenai sertifikasi para pekerja musik yang terdapat pada pasal 10.
Para musisi menilai bahwa pasal itu nantinya akan digunakan untuk memarjinalisasi musisi independen.