Permukiman dan Mangrove Masuk HGU, Ini Permintaan Masyarakat ke BPN
Pasalnya, dari 4.000 ha luas lahan HGU hanya 1.221,73 ha yang sudah digarap sementara 3.124,32 ha belum digarap atau ditelantarkan.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ratusan masyarakat dari Kelurahan Gersik, Pantai Lango, Jenebora, Riko, Kecamatan Penajam dan Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara (PPU), yang menuntut pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha PT Tri Teknik Kalimantan Abadi (TKA).
Pasalnya, dari 4.000 ha luas lahan HGU hanya 1.221,73 ha yang sudah digarap sementara 3.124,32 ha belum digarap atau ditelantarkan, dan bahkan sebagian masuk wilayah pemukiman warga dan hutan mangrove.
Aksi yang dilakukan ratusan warga ini mendapat pengamanan dari Polres PPU.
Setelah melakukan orasi, kemudian perwakilan warga melakukan pertemuan dengan pejabat BPN PPU.
Dalam pertemuan itu, warga menuntut agar seminggu setelah pertemuan ini, BPN turun melakukan pengukuran ulang di lahan HGU.
Juru bicara warga Mujiono mengatakan, tuntutan warga ini juga sudah pernah disampaikan tahun 2017 lalu namun sampai sekarang belum ada hasil.
Ia mengatakan, lahan konsensi yang dimiliki PT TKA mencapai 4.000 ha lebih yang tersebar di lima kelurahan.
Namun hanya 1.221,73 ha yang telah diharap dan ditanami kelapa sawit.
Sementara sisanya 3.124 ha belum diharap.
"Bahkan lahan yang belum digarap itu masuk wilayah pemukiman warga, hutan mangrove, perkebunan warga dan konsensi tambang batu bara. Masa sih izin HGU juga masuk hutan mangrove. Emangnya mau ditanami juga, " ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa warga telah memiliki surat tanah sejak tahun 1934 dan juga ada tahun 1995, sementara izin HGU baru terbit tahun 1997.
Ia mengatakan dengan lahan yang berdiri di atas HGU sehingga pihaknya juga kesulitan saat meminta kepada pemerintah untuk dibangunkan infrastruktur seperti jalan.
"Alasan pemerintah tidak bisa karena lahan HGU," ujarnya.
Pintu Kos Digedor Polisi, Warga Balikpapan Ini Panik! Sembunyikan Sabu dalam Bantal
INACA Sepakat Turunkan Harga, Tapi Mengapa Tiket Pesawat Lion Air Masih Mahal?
Link Live Streaming Kick Off Persib Bandung vs Persiwa Wamena Sore Nanti & Prediksi Susunan Pemain
Pihaknya menuntut agar lahan yang belum digarap tersebut dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan surat kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat.
Mujiono mengatakan, dengan kesepakatan ini maka berharap BPN bisa turun untuk melakukan pengukuran ulang.
Bila kesepakatan ini tak dilaksanakan, warga berjanji akan turun dengan jumlah yang lebih besar.
Kasi Hubungan Hukum, BPN PPU, Adhan Abdurahman saat membacakan kesepakatan dengan warga akan menyurati BPN Wilayah Kaltim agar bisa turun melakukan pengukuran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/warga-demo-di-kantor-bpn-ppu.jpg)