Polisi Selidiki Dugaan Pengerusakan Truk Saat Demo RPU di Balikpapan, Ini Pasal yang Disangkakan

Pasal yang dipersangkakan dalam dugaan tindak pidana pengerusakan yakni pasal 170 KUHP.

Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Supir truk, Syamsi (50) melapor ke Polres Balikpapan, Selasa (12/2/2019) kemarin. Ia menunjukkan laporan polisi di ruang unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan. 

"Hari ini buat laporan. Karena saya merasa keberatan. Kita mau cari uang," tuturnya.

Di Depan Polisi, Tersangka Narkoba Musnahkan Seribu Ekstasi, 50 Poket Sabu dan 15 Pohon Ganja

Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu (13/2/2019) - Cuaca Berawan, di Laut Gelombang Jadi Ancaman

Ditanya kerugian, Syamsi menyebut sekitar Rp 3 juta. Kerusakan kendaraan dan gagalnya mengambil muatan itulah kerugian yang ia rasakan. Ia turut menyayangkan tindakan pendemo tersebut. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved