Polisi Selidiki Dugaan Pengerusakan Truk Saat Demo RPU di Balikpapan, Ini Pasal yang Disangkakan
Pasal yang dipersangkakan dalam dugaan tindak pidana pengerusakan yakni pasal 170 KUHP.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Supir truk, Syamsi (50) melapor ke Polres Balikpapan, Selasa (12/2/2019) kemarin. Ia menunjukkan laporan polisi di ruang unit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan.
"Hari ini buat laporan. Karena saya merasa keberatan. Kita mau cari uang," tuturnya.
• Di Depan Polisi, Tersangka Narkoba Musnahkan Seribu Ekstasi, 50 Poket Sabu dan 15 Pohon Ganja
• Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu (13/2/2019) - Cuaca Berawan, di Laut Gelombang Jadi Ancaman
Ditanya kerugian, Syamsi menyebut sekitar Rp 3 juta. Kerusakan kendaraan dan gagalnya mengambil muatan itulah kerugian yang ia rasakan. Ia turut menyayangkan tindakan pendemo tersebut. (*)
Rekomendasi untuk Anda