Kenakan Blangkon, Nota Pembelaan Ahmad Dhani di Ujaran Kebencian Ditolak Jaksa Penuntut Umum

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan terkait kasus ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Tidak seharusnya ditahan. Dia ditahan di sini kan tidak layak. Ini karena persoalan di Jakarta saja kan dia ditahan di sini.

Tinggal tunggu penangguhannya. Semoga PT DKI obyektif menilai karena tidak ada alasan untuk menahan. Pemeriksaan ini kan di tingkat banding, jadi buat apa penahanan," ujar Aldwin.

Diberitakan sebelumnya, Lieus Sungkarisma, yang merupakan kerabat sekaligus juru bicara keluarga Dhani, memberi surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).

Surat tersebut sudah ditandatangani ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.

"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin sore. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Ketiga Ahmad Dhani di Surabaya, Dari Gaya Hingga Eksepsi Ditolak Jaksa, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/02/14/sidang-ketiga-ahmad-dhani-di-surabaya-dari-gaya-hingga-eksepsi-ditolak-jaksa?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved