Skandal Pengaturan Skor
Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Perusakan Barang Bukti
Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Perusakan Barang Bukti
TRIBUNKALTIM.CO -- Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
Argo Yuwono menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar Argo.
Adapun penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).
• Riuh Kabar Pencabutan Gelar Juara Liga 1 2018 Persija Jakarta, Begini Komentar Joko Driyono
• Joko Driyono Jadi Ketua Umum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi, Ternyata Jokdri Pernah Rangkap Jabatan
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan.
Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.
Diketahui, sebelumnya penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga sudah menetapkan tiga tersangka perusakan alat bukti kasus pengaturan skor.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur sebagai OB di PSSI.
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).