Terpopuler

8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Termasuk Peluang jadi PNS

Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, masyarakat memiliki kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status P3K atau PPPK

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Pendaftaran PPPK atau P3K di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuannya! 

Kritik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK salah satunya datang dari pengurus Forum Honorer Kategori-II (K-II)  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir oleh Tribunjogja.com, pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta pernah menolak PPPK untuk solusi penyelesaian honorer K-II Indonesia.

Dia menyebutkan, jika masuk P3K atau PPPK berarti harus siap konsekuensinya.

Yakni, status K-II nya hilang.

2. P3K atau PPPK tak bisa jadi PNS

Pengurus Forum Honorer K-II DIY, Eko Mujiyanta juga menyoroti seputar masa kontrak dan peluang P3K atau PPPK menjadi PNS.

"Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul dari P3k atau PPPK bisa menjadi PNS," kata Eko.

Merasa Puisi Doa yang Ditukar Terus Digoreng, Fadli Zon Minta Maaf pada Mbah Moen & Keluarga

Akademisi hingga Aktivis buat Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ini yang Dikhawatirkan

3. Karir Stagnan

Dengan menjadi P3K atau PPPK, karir tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.

4. Tak dapat tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua

Forum Honorer K-II DIY juga menyoroti seputar tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua P3K atau PPPK.

P3K atau PPPK  tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.

5. Bisa sewaktu-waktu dihentikan

Forum Honorer K-II DIY menyebut bahwa seorang P3K atau PPPK juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani P3K atau PPPK dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

6. Sebut ada celah KKN

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved