Pilpres 2019

Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto, Wapres JK: Saya yang Kasih Itu

"Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo)," ujar Jusuf Kalla (JK) di kantornya,

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). 

"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi, itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Himawan Arief Sugoto.

Apa Itu HGU?

Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU ini sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.

Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.

Selain itu, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Dalam Ayat (1) Pasal 30 disebutkan, yang dapat mempunyai HGU adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

"Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam Ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha jika ia tidak memenuhi syarat tersebut," demikian tulis Ayat (2) Pasal 30.

"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," lanjut bunyi ayat tersebut.

Penetapan status HGU terjadi karena adanya penetapan pemerintah.

HGU yang diterima harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.

Nantinya, pendaftaran itu akan menjadi alat bukti yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Dalam penjelasan terakhir, HGU dapat menjadi jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved