Jual Telur dan Ayam Wajib Pakai Timbangan, Ini Tarifnya Sesuai Aturan Pemerintah
"Misal 1 ayam A harga Rp 45 ribu, ayam B juga, padahal keduanya beda berat. Aturan itu melindungi konsumen juga," jelasnya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Target kami untuk urusan ini, karena masyarakat terbiasa menjual butir (telur) dan ekor (ayam), sekitar 3 bulanlah dari sekarang," harapnya.
Sementara, Kasatgas Pangan Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubbid Indagsi Polda Kaltim, AKBP Seber Kombong, menyadari penerapan aturan ini memerlukan waktu tak sedikit.
"Ini perlu sosialisasi pelaku usaha dan telur. Ini harus pelan-pelan. Butuh waktu. Tapi Aturan pemerintah mulai besok diberlakukan seluruh pasar di Kaltim," tegasnya.
• Viral Siswa Ajak Guru Kelahi, Alumni Sekolah Beri Komentar Mengecam, Cek Videonya
• Aura Kasih Ungkap Fakta Bahwa Suaminya Duda yang Miliki Anak
• PSM Makassar Disebut Klub Pelit ke Wasit, Ini 3 Klub Paling Bersih Menurut Satgas Anti Mafia Bola
Kendati demikian, kepolisian bersama pemerintah akan selalu mengawasi situasi baik harga maupun stok pangan, maupun proses jual pelaku usaha.
"Di Jawa sudah lama berlaku. Kami akan turun ke lapangan, bersinergi melakukan pengawasan. Dari hulu ke hilir, gudang ke kios, pasar atau toko," ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai HAP per kilogram daging ayam ras Rp34 ribu. Sementara telur ayam ras per kilogram dihargai Rp23 ribu.
Sebagai catatan, pelaku usaha wajib menyediakan alat ukur berupa timbangan. Apabila pelaku usaha melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (*)