Polisi Bantah Minta Dokumen Surat Cabai pada Sopir Truk Bermuatan Lombok saat Ditilang Polisi
Polisi Bantah Minta Dokumen Surat Cabai pada Sopir Truk Bermuatan Lombok saat Ditilang Polisi
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Polisi Bantah Minta Dokumen Surat Cabai pada Sopir Truk Bermuatan Lombok saat Ditilang Polisi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aksi protes supir truk muatan cabai di Kaltim kepada polisi jadi perbincangan publik. Ia tak terima ditilang polisi lantaran menganggap tak melakukan pelanggaran lalu lintas, saat dirinya melintas di Jalan Poros Balikpapan - Samarinda, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 56, tepat di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Dari pengakuan sang sopir, surat dan dokumen kendaraan lengkap. Ia merasa tak melanggar aturan jalan. Muatan kendaraannya hasil kebun berupa cabai. Polisi yang diketahui merupakan anggota PJR Polda Kaltim tersebut adu argumen dengan sopir truk tersebut.
Sang sopir kekeuh tak terima ditilang, lantaran merasa tak menyalahi aturan. Ditambah lagi terlontar dari mulut aparat bahwa kesalahannya adalah membawa cabai tanpa disertai dokumen.
Aksi protesnya kepada aparat itu ia rekam menggunakan telepon genggam. Kemudian sempat diunggah di akun facebook bernama Yudha Bagus Sangkala. Video tersebut mendadak viral. Ratusan ribu warganet melihatnya, sebelum akhirnya dihapus. Sebab, belakangan diketahui berdamai dengan pihak aparat.
"Dokumen apa, Pak? Lombok (cabai) mana ada dokumennya? Aku ini orang ekspedisi juga. Kalau lombok, mana ada dokumennya? Ini namanya, Pak, cari-cari kesalahan orang. Kita ini cari uang susah. Kita ini bawa mobil orang, bukan bawa mobil sendiri. Kita ini berhenti, enggak jalan,'" kata inilah yang sempat terlontar dari sopir truk muatan cabai di video berdurasi 8 menit 13 detik tersebut.
Oknum polisi di video tersebut tampak tak memperdulikan protes sopir yang belakangan diketahui bernama Ahmad Alhasni. Ia fokus menulis di kap belakang mobil PJR Polda Kaltim. Yang ditulisnya tak lain merupakan surat tilang.
Oknum polisi memberikan surat tilang kepada sopir. Kendati demikian, sopir enggan menerima surat tilang tersebut. Ia tampak bingung soal pasal apa yang dia langgar. "Kira-kira kalau bapak muat pasir, bapak jadi sopir, kalau aku tanya suratnya, ada enggak surat pasir?” lempar sang sopir. Namun tetap ditanggapi dingin oleh aparat.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan adanya kejadian ini. “Awalnya personil melaksanakan razia di Km 57, usai kegiatan personel kembali ke pos tepatnya di Km 56. Namun dalam perjalanan, personel menemukan kendaraan yang parkir di badan jalan yang dicurgai sengaja menghindar dari kegiatan pemeriksaan," ungkapnya.
Sesuai prosedur, personel menanyakan kelengkapan surat dan dokumen muatan namun pengendara tak mampu menunjukkan kelengkapan surat dokumen muatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), secara tegas mengatakan setiap orang yang mengendarai kendaraan wajib memiliki atau membawa surat-surat dokumen.
Pengendara dan oknum polisi dam video tersebut diketahui sudah berdamai. Personel tersebut saat ini sedang dalam menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Kaltim. "Polda Kaltim sangat terbuka terhadap masukan, laporan pengaduan, silahkan manfaatkan jalur hukum melalui bid Propam apabila ada yang merasa di dirugikan akibat tindakan kepolisian," imbaunya.
Dalam unggahan terakhir akun facebook Yudha Bagus Sangkala, Senin (18/2) ia menulis, ‘untuk kasus yg sempat viral kemarin #dokumen lombok saat ini sudah damai.dan oknum yg dividio tersebut akan ditindak lanjut atasan nya. terima kasih untuk teman teman semua. untuk vidio tidak saya upload agar tidak ada kesalahpahaman .terimakasih salam satu aspal tiga pedal’.
Dari pantauan terakhir kolom unggahan video tersebut sudah dikomentari 9.559 dan dibagikan sebanyak 6.087 kali oleh warganet. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polisi-menilang-sopir-truk-bermuatan-cabai.jpg)