Terpopuler

Imbas Tertangkapnya Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan, Pemilik SPBU Bakal Diperiksa Polisi

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan serius mengungkap praktik pengetapan BBM subsidi di Kota Balikpapan

Tribunkaltim.co/ilo
Ilustrasi - Bahan bakar minyak jenis solar. 

Ia tertangkap basah tim opsnal Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan dipimpin Ipda Heny Purba, saat sedang mengetap solar di SPBU di kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

Solar sekitar 1,4 ton ditemukan petugas di truk muatan berwarna merah. Kendaraan tersebut dimodifikasi pelaku sehingga dapat memuat banyak solar. Di bak belakangnya terdapat tempat rahasia menyimpan BBM. Di samping kiri-kanan serta bawah kendaraan juga ada.

"Tadi malam saat ngetap di kawasan kebun sayur, pom bensin. Anggota ikutin, pas mengisi BBM subsdi solar sekitar 1,4 ton. Langsung ditangkap di Pom. Di cek kendaraan di dalamnya dimodifikasi (pelaku), ada tangki disiapin di beberapa tempat," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ilegal oil, berkat adanya informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM solar subsidi di Balikpapan.

"Sudah lama diikuti. Dia operasional di Samboja. Baru tadi malam kita tangkap di Balikpapan," ungkapnya.

Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan.
Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan. (Tribunkaltim/Fachri Ramadhani)

Dari pengakuan sang sopir, ia mengisi solar tak hanya di 1 SPBU di Balikpapan. Hampir semua SPBU di Balikpapan pernah ia sambangi. Diduga pelaku kongkalikong dengan pihak SPBU demi memuluskan perbuatan ilegalnya.

"Dari keterangannya, dia bilang kasih fee setiap berhenti. Orang SPBU sudah ngerti dia datang. Ini masih kembangkan, berapanya masih kita dalami," bebernya.

Saat ditanya sudah berapa lama ia melakukan pengetapan solar subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dapat menampung solar ribuan ton, kepada petugas Andi mengaku belum genap setahun melakukan hal tersebut.

Dulunya diketahui ia kerja jadi supir tangki. Inisiatif ia beli kendaraan sendiri, lalu melakukan pengetapan BBM. Yang kemudian menjualnya sendiri di kawasan Samboja Kilometer 26.

"Sejak jadi supir tangki sudah kenal, mungkin, jadi gak kesulitan komunikasi dengan petugas SPBU," ungkapnya.

Pelaku menjual BBM tersebut di kawasan dekat dengan tempat tinggalnya. Pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved