Terpopuler

Imbas Tertangkapnya Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan, Pemilik SPBU Bakal Diperiksa Polisi

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan serius mengungkap praktik pengetapan BBM subsidi di Kota Balikpapan

Tribunkaltim.co/ilo
Ilustrasi - Bahan bakar minyak jenis solar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan serius mengungkap praktik pengetapan BBM subsidi di Kota Balikpapan.

Selain merupakan perbuatan melanggar hukum, hal itu merugikan masyarakat banyak di Kota Balikpapan. 

Masyarakat banyak mengeluh lantaran tak kebaggian, padahal sudah antre cukup lama.

Padahal stok BBM subsidi oleh Pertamina sesuai dengan analisa kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan. Bahkan beberapa kali dinaikkan.

 Update Survei PoliticaWave Selasa (26/2/2019), Elektabilitas Prabowo Unggul Atas Jokowi

 Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Selasa (26/2/2019), Nelayan Waspada Gelombang Tinggi

 Prakiraan Cuaca Kota Samarinda Selasa (26/2/2019), Terjadi Hujan Lokal di Beberapa Kecamatan

Kanit Tipidter Ipda Heny Purba mengendus adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam modus operandi para pengetap. Kerjasama antar pengetap dan SPBU dipercaya melanggengkan BBM subsidi masuk ke tangki para pengetap.

"Jelas kami kembangkan, periksa owner atau karyawan SPBU-nya. Harusnya tahu itu melanggar UU. Kami akan periksa lebih lanjut," tegasnya, Selasa (26/2/2019).

Lebih lanjut, kepolisian meyakini ada pemain lain yang menggunakan trik dan cara pengetapan yang sama. "Pasti ada pemain lain," bebernya.

Sebab itu pihaknya menyerukan agar para pengetap BBM menghentikan kebiasaannya mendapat minyal secara ilegal. Kepolisian tak akan segan-segan menangkap. Seperti yang mereka lakukan kepada Andi Azwar (44), Senin (25/2/2019) dini hari di SPBU Kebun Sayur Balikpapan Barat.

 Fahri Hamzah Sebut Jokowi Tinggal Teken Perppu Soal Ambil Alih Konsesi Lahan 

 BPN Bantah Kabar Prabowo Subianto Bakal Kembalikan HGU Konsesi Lahan di Aceh Tengah dan Kaltim 

 Antrean Solar Masih Terlihat di Balikpapan, Pemkot Akui Tak Melarang SPBU Beroperasi 24 Jam

Pemberitaan sebelumnya, Pengetap yang diamankan polisi, Andi Azwar (44) membenarkan bila ia tiba di SPBU, petugasnya sudah kenal dan mengerti. Bahkan ia memberikan fee kepada petugas SPBU setiap liter BBM yang masuk ke dalam tangki kendaraannya.

"Petugas SPBU sudah ngerti. Gak kasih seberapa. Saya Kasih fee per liternya Rp200 perak, ke petugas SPBU," katanya Senin (25/2/2019) di ruang Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan.

Kepada Tribunkaltim.co, ia mengaku sendiri melakukan pengetapan BBM subsidi di SPBU Balikpapan. Tak ada yang perintah. Ia bawa ke Samboja Kukar, untuk kemudian diecerkannya demi meraup keuntungan.

"Per liter saya jual Rp7 ribu, belinya, kan, Rp 5150. Untung lebih seribu setiap liternya. Aku mulai 4 sampai 5 tahunan ngecer, kalau ambil ke SPBU ada sekitar 8 bulanan," bebernya.

Ditanya kendaraan modifikasi khusus miliknya ia mengaku beli kendaraan bekas. Pada truk berwarna merah itu terdapat tangki, mulai dari samping kiri-kanan, atas-bawah bak belakang. Tangki-tangki itu bisa memuat minyak sekitar 1,4 ton.

"Tergantung. Kalau Mobil banyak, kadang kita antre gak dapat. Itu ecer sendiri. Gak disuruh sama orang," tuturnya.

 Utang Pemerintah di Angka Rp 4.498,56 Triliun Per Januari 2019

 Gegara Aksi Menolak Diganti Kepa Arrizabalaga, Kapten Chelsea Ikut Disalahkan, Kok Bisa? 

Untuk diketahui, polisi mengamankan pengetap solar di Balikpapan, Senin (25/2/2019) dini hari. Sang sopir kendaraan muatan, Andi Azwar (44) terpaksa menginap di sel Mapolres Balikpapan.

Ia tertangkap basah tim opsnal Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan dipimpin Ipda Heny Purba, saat sedang mengetap solar di SPBU di kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

Solar sekitar 1,4 ton ditemukan petugas di truk muatan berwarna merah. Kendaraan tersebut dimodifikasi pelaku sehingga dapat memuat banyak solar. Di bak belakangnya terdapat tempat rahasia menyimpan BBM. Di samping kiri-kanan serta bawah kendaraan juga ada.

"Tadi malam saat ngetap di kawasan kebun sayur, pom bensin. Anggota ikutin, pas mengisi BBM subsdi solar sekitar 1,4 ton. Langsung ditangkap di Pom. Di cek kendaraan di dalamnya dimodifikasi (pelaku), ada tangki disiapin di beberapa tempat," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ilegal oil, berkat adanya informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM solar subsidi di Balikpapan.

"Sudah lama diikuti. Dia operasional di Samboja. Baru tadi malam kita tangkap di Balikpapan," ungkapnya.

Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan.
Andi Azwar (44) pengetap solar subsidi beserta kendaraan modifikasinya diamankan di Mapolres Balikpapan. Usai tertangkap basah mengetap solar 1,4 ton di salah satu SPBU di Balikpapan. (Tribunkaltim/Fachri Ramadhani)

Dari pengakuan sang sopir, ia mengisi solar tak hanya di 1 SPBU di Balikpapan. Hampir semua SPBU di Balikpapan pernah ia sambangi. Diduga pelaku kongkalikong dengan pihak SPBU demi memuluskan perbuatan ilegalnya.

"Dari keterangannya, dia bilang kasih fee setiap berhenti. Orang SPBU sudah ngerti dia datang. Ini masih kembangkan, berapanya masih kita dalami," bebernya.

Saat ditanya sudah berapa lama ia melakukan pengetapan solar subsidi menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dapat menampung solar ribuan ton, kepada petugas Andi mengaku belum genap setahun melakukan hal tersebut.

Dulunya diketahui ia kerja jadi supir tangki. Inisiatif ia beli kendaraan sendiri, lalu melakukan pengetapan BBM. Yang kemudian menjualnya sendiri di kawasan Samboja Kilometer 26.

"Sejak jadi supir tangki sudah kenal, mungkin, jadi gak kesulitan komunikasi dengan petugas SPBU," ungkapnya.

Pelaku menjual BBM tersebut di kawasan dekat dengan tempat tinggalnya. Pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved