Kasus Kedok Wanita Cantik di Facebook Minta Uang, Jika Tidak Ini yang Dilakukan

Lagi ada kasus penipuan di media sosial, Facebook di Tanjung Selor provinsi Kalimantan Utara. Tribunkaltim.co mengulas polisi Bulungan bongkar ini

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Tersangka A (baju tahanan) diapit oleh penyidik Satreskrim Polres Bulungan di rumah tahanan Polres, Rabu (27/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co M Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Penipuan di media sosial kembali berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulungan. Berawal dari laporan seorang korban penipuan berinisial MJ, kedok pelaku berinisial A berhasil diungkap.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adrias Susanto melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Prasetya Adisasmita kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (27/2/2019) di Mapolres Bulungan, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.

Berawal dari laporan MJ kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulungan, Jumat (22/2/2019) pekan kemarin, Polisi bergerak mencari pelaku A.

BREAKING NEWS - Layape Pembunuh Caleg di Kota Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terpidana Korupsi Beras Basah Kembalikan Kerugian Negara Rp 370 juta, Kasasi 7 Terdakwa Ditolak MA

Sukses Boyong Piala AFF 2019, Garuda Muda akan Kualifikasi Kejuaraan Tingkat Asia, Ini Jadwalnya

Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adrias Susanto melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gede Prasetya Adisasmita, mengatakan, pelaku beberapa kali meminta bayaran uang kepada korban melalui aplikasi chatting-an di Facebook.

A yang berjenis kelamin laki-laki, mengelabui korbannya dengan menggunakan akun Facebook yang berfoto profil perempuan.

Ia tidak segan mengancam akan membeberkan ke publik dan keluarga korban perihal chatting-an mesranya dengan korban.

"Pelaku pasang foto wanita cantik untuk memancing korbannya," ujarnya.

Ilustrasi - Zaman kini, setiap orang saban hari bersentuhan dengan smartphone, tuk bermedia sosial. Waspada jangan sampai tertipu atau kena kabar bohong.
Ilustrasi - Zaman kini, setiap orang saban hari bersentuhan dengan smartphone, tuk bermedia sosial. Waspada jangan sampai tertipu atau kena kabar bohong. (Tribunkaltim.co/ilo)

Jadinya, korban terpancing tipu daya akun Facebook tersebut.

"Beberapa kali si pelaku pakai Whatsapp, telepon, dan chatting Facebook untuk meminta uang ke korbannya. Kalau tidak, chatting-nya dia sebar," katanya.

Sukses Boyong Piala AFF 2019, Garuda Muda akan Kualifikasi Kejuaraan Tingkat Asia, Ini Jadwalnya

Layape Dihukum Seumur Hidup, Istri Korban Pembunahan Caleg Berniat Banding

Terpidana Korupsi Beras Basah Kembalikan Kerugian Negara Rp 370 juta, Kasasi 7 Terdakwa Ditolak MA

Dari aksinya itu, pelaku A sudah menerima uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dari korban MJ.

Kemungkinan besar banyak korban lain yang berhasil terpedaya oleh aksi akun palsu yang dikendalikan oleh A.

Ilustrasi - Gadis cantik jelita dimadu.
Ilustrasi - Gadis cantik jelita dimadu. (Tribunkaltim.co/ilo)

Polisi juga menduga nominal uang yang berhasil didapat A aksinya itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Untuk pastinya kita masih periksa terus. Dan kami juga menunggu laporan dari korban-korban lain. Sementara baru tiga orang saja yang melapor," ujarnya.

Ketiga korban yang melaporkan akun tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. Ketiga korban semua beralamat di Tanjung Selor.

"Kita masih selidiki apakah ada korbannya di luar daerah atau tidak. Kita butuh waktu untuk mengungkap semua," ujarnya.

Pelaku A saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Bulungan dengan status tersangka.

A yang berumur kurang lebih 40 tahun itu diringkus di sebuah pondok tambak di perkampungan Antal, Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada Senin (25/2/2019).

Sukses Boyong Piala AFF 2019, Garuda Muda akan Kualifikasi Kejuaraan Tingkat Asia, Ini Jadwalnya

BREAKING NEWS - Layape Pembunuh Caleg di Kota Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terpidana Korupsi Beras Basah Kembalikan Kerugian Negara Rp 370 juta, Kasasi 7 Terdakwa Ditolak MA

Pelaku A disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pelaku terancam bui selama 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta rupiah.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak gampang percaya dengan akun-akun yang tidak jelas di Facebook dan media sosial lainnya," kata AKP Gede Adi. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved