CPNS 2018
CPNS 2018 yang Sudah Dapat NIP Bisa Langsung Minta Pindah atau Mundur? Ini Kata BKN dan Aturannya
Jumlah NIP CPNS 2018 yang sudah ditetapkan per 28 Februari 2019 sebanyak 82.974 NIP. Apakah bisa langsung minta pindah? berikut aturannya.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menginformasikan perkembangan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus.
BKN melalui akun twitter resmi @BKNgoid menyampaikan bahwa jumlah NIP CPNS 2018 yang sudah ditetapkan per 28 Februari 2019 sebanyak 82.974 NIP.
Selengkapnya bisa dilihat di tautan ini
"Tetap semangat #SobatBKN hingga tgl 28/2/2019, sejumlah 82.974 NIP #CPNS2018 di 399 Instansi telah ditetapkan. Cek di http://bkn.go.id," kata akun @BKNgoid.
Yuk Intip Gaji CPNS Baru serta Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2019, Ada yang Pembayarannya Dirapel
Perhitungan Nilai Tes CPNS dan P3K atau PPPK Jauh Beda, 1 Soal Benar bukan Bernilai 5 tapi 1-3 Poin
Apakah setelah mendapat NIP CPNS 2018 ini bisa langsung minta pindah atau memngundurkan diri? terkait hal ini juga sudah diulas oleh BKN di akun twitternya @BKNgoid
1. Penempatan sesuai lokasi yang dilamar
"Penempatan #CPNS2018 sesuai dg formasi yg dilamar, atau dipindah sesuai kriteria Permenpan RB 61/2018.
Perlu #SobatBKN ingat bahwa berdasarkan Permenpan RB 36/2018, tidak boleh ajukan pindah sekurang2nya 10 thn stl TMT PNS," kata BKN.
2. Sanksi untuk yang mengundurkan diri
"Dalam Permenpan No. 36 Tahun 2018, peserta yg sdh dinyatakan lulus tahap akhir seleksi & sdh mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kpd yg bersangkutan diberikan sanksi tdk boleh mendaftar pd penerimaan CPNS u/ periode berikutnya," kata BKN.
3. Bisa mengacaukan analisa beban kerja
"Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi/daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.," kata BKN.
Kepala BKN Pusat : Pendaftaran CPNS Kembali Dibuka Setelah Pemilu 2019
Kesulitan Daftar CPNS 2019 di 5 Pemda? Pelamar Bisa Hubungi Layanan Info Ini, Parigi Paling Lengkap
Berikut sejumlah poin penting dalam Permepan Nomor : 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.
Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan
(passing grade);
b. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;
c. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1) Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
2) Apabila tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes IntelegensiUmum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3) Apabila tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
4) Apabila tersebut angka 4) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
d. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
e. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;
f. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
g. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
i. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud huruf
h) tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
j. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;
k. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Hasil Akhir CPNS 2018 di Sumut Dinilai Masih Bisa Berubah, Ombudsman Minta Pemberkasan Ditunda
Cegah Kasus Berulang, CPNS yang Tak Siap Ditempatkan di Pedalaman Akan Diberi Tindakan Tegas
5 Instansi paling sedikit pendaftar CPNS 2018
Berdasarkan data dari BKN per hari, Senin (15/10/2018) pukul 16.00 WIB, dari seluruh pelamar CPNS 2018, terdapat lima instansi pusat yang paling minim pelamar.
Dilansir oleh kompas.com, berikut daftarnya :