CPNS 2018

CPNS 2018 yang Sudah Dapat NIP Bisa Langsung Minta Pindah atau Mundur? Ini Kata BKN dan Aturannya

Jumlah NIP CPNS 2018 yang sudah ditetapkan per 28 Februari 2019 sebanyak 82.974 NIP. Apakah bisa langsung minta pindah? berikut aturannya.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) saat halal bihalal seusai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). Halal bihalal yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan bertepatan hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menginformasikan perkembangan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus.

BKN melalui akun twitter resmi @BKNgoid menyampaikan bahwa jumlah NIP CPNS 2018 yang sudah ditetapkan per 28 Februari 2019 sebanyak 82.974 NIP.

Selengkapnya bisa dilihat di tautan ini

"Tetap semangat #SobatBKN hingga tgl 28/2/2019, sejumlah 82.974 NIP #CPNS2018 di 399 Instansi telah ditetapkan. Cek di http://bkn.go.id," kata akun @BKNgoid.

Yuk Intip Gaji CPNS Baru serta Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2019, Ada yang Pembayarannya Dirapel

Perhitungan Nilai Tes CPNS dan P3K atau PPPK Jauh Beda, 1 Soal Benar bukan Bernilai 5 tapi 1-3 Poin

Apakah setelah mendapat NIP CPNS 2018 ini bisa langsung minta pindah atau memngundurkan diri? terkait hal ini juga sudah diulas oleh BKN di akun twitternya @BKNgoid

1. Penempatan sesuai lokasi yang dilamar

"Penempatan #CPNS2018 sesuai dg formasi yg dilamar, atau dipindah sesuai kriteria Permenpan RB 61/2018.

Perlu #SobatBKN ingat bahwa berdasarkan Permenpan RB 36/2018, tidak boleh ajukan pindah sekurang2nya 10 thn stl TMT PNS," kata BKN.

2. Sanksi untuk yang mengundurkan diri

"Dalam Permenpan No. 36 Tahun 2018, peserta yg sdh dinyatakan lulus tahap akhir seleksi & sdh mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kpd yg bersangkutan diberikan sanksi tdk boleh mendaftar pd penerimaan CPNS u/ periode berikutnya," kata BKN.

3. Bisa mengacaukan analisa beban kerja

"Jika sebelum 10 tahun mereka sudah pindah ke instansi/daerah lain maka itu akan mengacaukan analisa beban kerja yang menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.," kata BKN.

Kepala BKN Pusat : Pendaftaran CPNS Kembali Dibuka Setelah Pemilu 2019

Kesulitan Daftar CPNS 2019 di 5 Pemda? Pelamar Bisa Hubungi Layanan Info Ini, Parigi Paling Lengkap

Berikut sejumlah poin penting dalam Permepan Nomor : 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.

Prinsip dan Penentuan Kelulusan
a. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan
(passing grade);

b. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara tersendiri;

c. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1) Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;

2) Apabila tersebut angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes IntelegensiUmum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

3) Apabila tersebut angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan

4) Apabila tersebut angka 4) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

d. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;

e. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik;

f. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.

g. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

h. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

i. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud huruf

h) tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

j. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;

k. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Hasil Akhir CPNS 2018 di Sumut Dinilai Masih Bisa Berubah, Ombudsman Minta Pemberkasan Ditunda

Cegah Kasus Berulang, CPNS yang Tak Siap Ditempatkan di Pedalaman Akan Diberi Tindakan Tegas

5 Instansi paling sedikit pendaftar CPNS 2018

Berdasarkan data dari BKN per hari, Senin (15/10/2018) pukul 16.00 WIB, dari seluruh pelamar CPNS 2018, terdapat lima instansi pusat yang paling minim pelamar.

Dilansir oleh kompas.com, berikut daftarnya :

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir menempati posisi terbawah. Pada H-3 lalu, jumlah pendaftar yang memilih instansi ini sebanyak 472 orang.

Jumlah tersebut terus bertambah, hingga sore ini jumlah pelamar yang memilih sebanyak 686 orang.

Sebanyak 25 formasi dialokasikan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada CPNS kali ini.

Total tersebut terdiri dari 2 formasi lulusan terbaik, 1 formasi disabilitas, dan 22 formasi umum.

2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sebanyak 703 orang memilih Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk seleksi CPNS tahun ini.

Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya pada H-3 penutupan pendaftaran, jumlah pelamar yang memilih instansi ini sebanyak 497 orang.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan membuka sebanyak 21 formasi.

Total formasi tersebut terdiri dari 19 formasi umum dan 2 formasi lulusan terbaik.

3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipilih sebanyak 744 pelamar.

Jumlah ini bertambah, di mana sebelumnya pada H-3 banyaknya pendaftar di instansi ini sebanyak 575 orang.

Pada CPNS tahun ini, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mengalokasikan sebanyak 21 formasi yang dibagi menjadi delapan jabatan.

Total formasi ini terdiri dari dua formasi lulusan terbaik, 18 formasi umum, serta satu formasi putra/putri Papua dan Papua Barat.

4. Sekretariat Jenderal MPR Hingga sore hari ini, pelamar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS di Sekretariat Jenderal MPR sebanyak 750 orang.

Jumlah ini bertambah hampir dua kali lipat dibanding jumlah pelamar pada tiga hari sebelum penutupan.

Sekretariat Jenderal MPR mengalokasikan sebanyak 23 formasi di CPNS 2018, di mana formasi ini terbagi menjadi 15 jabatan.

5.Badan Informasi Geospasial Sebanyak 823 pelamar memilih untuk mengikuti seleksi CPNS di Badan Informasi Geospasial.

Pada CPNS kali ini, Badan Informasi Geospasial menyediakan sebanyak 50 formasi yang terdiri dari lima formasi lulusan terbaik, satu formasi disabilitas, 43 formasi umum, serta satu formasi putra/putri Papua dan Papua Barat.

(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)

Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:

Subscribe Youtube Channel Tribunkaltim.co di bawah ini:

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved