Selasa, 19 Mei 2026

Kampanye di Luar Jadwal, Ini Sanksi yang Diterima Ketua Perindo PPU

Sanksi administrasi berupa pelarangan kampanye di media massa pada 24-31 Maret mendatang, dan baru diizinkan mulai 1-13 April 2019.

Tayang:
Penulis: Samir |
Priyombodo
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) telah memberikan sanksi administrasi kepada Ketua DPC Partai Perindo, Harimuddin Rasyid. 

Sanksi administrasi berupa pelarangan kampanye di media massa pada 24-31 Maret mendatang, dan baru diizinkan mulai 1-13 April 2019.

Ketua Panwaslu PPU Edwin Irawan, Sabtu (2/3/2019) menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut merupakan hasil keputusan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena telah melakukan kampanye di media massa di luar yang telah ditetapkan.

Suka Berkreasi? Ini Rekomendasi Toko Bahan Kerajinan di Samarinda

BLACKPINK Pecahkan Dua Rekor Sekaligus di Music Video dan Dance Practice Playing with Fire

Jembatan Bulungan-Tarakan Butuh Rp 10 Triliun, Tinggal Menunggu Kebijakan Pusat 

Ia mengatakan, sanksi tersebut hanya diberikan pelarangan sejak 24-31 Maret dan baru akan diizinkan 1-13 April mendatang.

"Itu bentuk sanksi administrasi yang kami berikan, " ujarnya.

Sementara untuk parpol dan caleg Perindo untuk DPRD PPU, Edwin mengatakan tak dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan hasil keputusan Bawaslu.

Ia mengatakan sebelumnya, selain Harimuddin Rasyid yang dilaporkan juga Partai Perindo dan Caleg DPRD PPU.
Selain dikenakan sanksi administrasi lanjut Edwin, Harimuddin juga terancam pidana kurungan selama setahun bila terbukti melanggar pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena telah melakukan kampanye di luar jadwal.

Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Semen Padang, Tanding Sebentar Lagi

Masih Cedera, Terens Puhiri Kemungkinan tak Dimainkan Pelatih Fabio Lopez

Menguat Kabar Gareth Bale Telah Tinggalkan Bernabeu Sebelum Laga El Clasico Tuntas

Ancaman tersebut lanjutnya, karena masalah ini telah ditingkatkan ke penyelidikan dan sedang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Itu sudah menjadi kewenangan Gakkumdu untuk memutuskan apakah bersalah atau tidak, " ujarnya.

Sementara itu, tribunkaltim.,co telah berusaha untuk menghubungi Ketua DPC Perindo Harimuddin Rasyid. Saat dihubungi melalui telepon, namun tak diangkat.

Begitu juga saat dikirim melalui pesan singkat juga tak dibalas.

Kasus yang membelit Harimuddin Rasyid berawal saat memasang iklan di salah satu media massa. Kemudian iklan ini dilaporkan dengan alasan melanggar jadwal kampanye. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved