Pembukaan Lahan Dekat Bandara APT Pranoto Tak Miliki Izin, Kadishub Khawatir Ganggu Penerbangan

"Dari situ akan kelihatan, apakah aktivitas itu akal-akalan atau tidak," kata Syamsul di kantornya, Selasa (5/3/2019).

HO/Dinas ESDM Kaltim
Lokasi pembukaan lahan yang berdampingan dengan Bandara APT Pranoto, Samarinda saat dikunjungi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Senin (4/3/2019). Di lokasi bekas konsesi salah satu perusahaan batubara itu, Dinas ESDM Kaltim menemukan ada singkapan batu bara dengan ketebalan 2 meter yang kini masih ditelusuri legalitas izinnya. 

Save Our Soccer Sebut Piala Presiden 2019 Melanggar Statuta PSSI, Ini Titik Krusialnya

Syamsul melanjutkan, kalaupun pengusaha yang mematangkan lahan dan kemudian menemukan singkapan batubara, baru diperbolehkan mengurus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Itu pun, setelah mendapatkan IUPK, si pengusaha tadi hanya boleh menjual batubara itu sekali saja.

"Tapi, tidak boleh jadi dasar izin pematangan lahan untuk keluarkan IUPK. Kalau ketemu galian, izin khusus itu dikeluarkan Batubara per 65 metrik ton. Dan, izin penerangan bukan rekomendasi keluarkan IUPK," tuturnya.

Ia sedikit menyinggung, kalaupun perusahan itu tidak memiliki izin pematangan lahan dan mengubah bentang alam tanpa izin, apalagi tak dilengkapi dokumen perencanaan dan dampak lingkungan, maka berpotensi melanggar pidana seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurhamani, belum bisa dikonfirmasi, nomor teleponnya tak bisa dihubungi.

Kabar pembukaan lahan dan dugaan penambangan batubara ilegal di dekat areal bandara APT Pranoto sampai ke telinga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Salman Lumoindong.

Salman khawatir aktivitas penambangan batubara yang berdekatan bakal merusak fasilitas dan mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara yang belum setahun diresmikan itu.

Karena itu, Dinas Perhubungan hanya berupaya mengamankan fasilitas dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM agar aktivitas itu tak mengganggu.

"Dampaknya besar, misalnya limbah galian dan ngalir ke bandara kan jadi masalah. Atau debu akan ganggu penerbangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved