Begini Pengakuan Pencuri Modus Pecah Kaca di Kaltim, Belajar Lewat Youtube

"Belajarnya sama teman, dengan youtube. Apa benar bisa atau tidak, awalnya," kata Andi Faizhi kepada Tribunkaltim.co, Kamis (7/3/2019).

Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani
Konferensi pers pengungkapan kasus pidana pencurian dengan pemberatan pecah kaca di Kaltim oleh Ditreskrimum Polda Kaltim, Rabu (6/3/2019). Dipimping langsung Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Andhi Triastanto. 

Barulah ia dorong kaca perlahan menggunakan tangan. Cukup singkat dan cepat. Dikekernya barang berharga di dalam mobil. Selanjutnya kabur.

"Dia pakai busi, terus dipecahin, dikasih air. Baru lempar. Gak sampai 5 detik kacanya pecah. Ada barang langsung ambil. Semua TKP di Penajam dan tadi malam anggota tangkap di Kampung Baru," ujar pejabat utama Polda Kaltim melati 3, Rabu (6/3/2019).

Triastanto menyebut, pelaku merupakan spesialis kejahatan pecah kaca. Kendati mengaku 2 bulan terakhir di Penajam. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Diduga pelaku seperti ini memiliki jaringan tersendiri.

"Ya, termasuk spesialis," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved