Hari Musik Nasional
Hari Musik Nasional 2019, Berikut Daftar 10 Lagu Hits Hari Ini: TheOvertunes hingga Isyana Sarasvati
Untuk mengapresiasi musisi dan musik Indonesia di Hari Musik Nasional, Tribunkaltim.co merangkum dari JOOX daftar 10 lagu hits hari ini.
10. Isyana Sarasvati, Rara Sekar - Luruh
• Selamat Hari Musik Nasional, Ini 5 Band Indonesia dengan Album Terlaris Sepanjang Masa
Polemik RUU Permusikan
Musisi tanah air dihadapkan pada polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.
Sejumlah musisi menolak pengesahan draf RUU Permusikan lantaran ada beberapa pasal yang merugikan musisi.
Mereka tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Pasal-pasal Bermasalah
Ada 19 pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Permusikan. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 4
(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.
(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penulis lagu;
b. penyanyi;
c. penata musik; dan
d. produser.
Pasal 5
Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya
bangsa.
(2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pelatihan dan pemberian beasiswa;
b. konsultasi, bimbingan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual;
dan/atau
c. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.
Pasal 10
(1) Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat.
(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk Musik
dalam bentuk fisik; atau
b. penyedia konten untuk produk Musik dalam bentuk digital.
Pasal 11
Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hari-musik-nasional-2019-berikut-daftar-10-lagu-hits-hari-ini-theovertunes-hingga-isyana-sarasvati.jpg)