6 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, Ada Sebuah Kelompok Besar, Hukuman Mati hingga Pesan untuk Istri

Zul Zivilia, pelantun lagu 'Aishiteru' ditangkap saat membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau akrab disapa Zul Zivilia ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) lalu.

Zul Zivilia ditangkap atas kasus pengedaran narkoba.

Zul Zivilia, pelantun lagu 'Aishiteru' itu ditangkap saat membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Berikut fakta mengejutkan kasus pengedaran narkoba Zul Zivilia yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Terlibat jaringan pengedaran narkoba internasional

Pihak kepolisian menduga vokalis grup band Zul Zivilia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo mengatakan dugaan itu didapat setelah melalui proses pengembangan barang bukti yang didapat oleh pihaknya.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Suwondo menambahkan, pihaknya masih mendalami asal suplai narkoba jenis sabu dan ekstasi milik Zul Zivilia.

Ia dan tim menelusurinya melalui bentuk narkoba yang memiliki ciri khas masing-masing.

"Dari signature barang bukti ini berasal dari mana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signature barang buktinya," lanjutnya.

Suwondo menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan Zul Zivilia dan rekan-rekannya.

"Karena ini kelompok besar, terdapat empat kelompok. Kelompok satu Alvia, dua Rian, tiga Ismayadi, keempat Ramdani. Nanti di bawah itu ada Zul," ujarnya.

Baca juga :

Jokowi akan Bertemu dengan Siti Aisyah Terpidana Bebas Kasus Matinya Kim Jong Nam

Terlambat Dua Menit, Pria Asal Yunani Terselamatkan dari Kecelakaan Ethiopian Airlines

Zulkifli atau Zul Zivilia vokalis dari band Zivilia
Zulkifli atau Zul Zivilia vokalis dari band Zivilia (Instagram/zulzivilia81)

2. Terancam hukuman mati

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menyatakan Zul Zivilia terancam hukuman mati.

Terlebih barang bukti yang disita dari tangan Zul tak sedikit jumlahnya, yakni sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, dan timbangan elektrik.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Suwpndo di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Menurut Suwondo, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peran Zul tak hanya sebagai pengguna, namun juga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika.

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.

3. Pengakuan Zul: ini jalan hidup saya

Tertangkap atas kasus pengedaran narkoba, Zul Zivilia mengaku menyesal.

"Saya menyesal," ujar Zul kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul Zivilia mengaku keterlibatan dirinya dalam dunia kelam pengedaran narkoba sudah menjadi jalan hidup yang dipilihnya.

"Ini jalan hidup saya," akunya.

Ia juga tak memungkiri bahwa penangkapan yang dialaminya sudah menjadi konsekuensi yang harus ia tanggung.

4. Alasan Zul Zivilia jadi pengedar narkoba

Menurut polisi, Zulkifli alias Zul mengandalkan segala cara agar perekonomiannya tetap stabil.

Pasalnya, Zul Zivilia harus menafkahi satu orang istri dan empat anak.

Sementara itu, ia dan bandnya sudah jarang mendapat panggilan manggung.

Akhirnya, Zul Zivilia menyanggupi menjadi pengedar narkoba.

"Alasan ekonomi," kata Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Tak hanya itu, kata Suwondo, Zul juga merasa memiliki utang budi dengan pengedar lainnya, Rian.

"Utang budi dengan Rian," ungkapnya.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci hutang budi macam apa yang mengakibatkan Zul Zivilia terjerumus dalam jaringan pengedar narkoba tersebut.

Baca juga :

Soal Pembatasan Produksi Batu Bara, Gubernur Khawatir Berdampak pada Angka Pengangguran di Kaltim

Ramalan Zodiak Edisi Esok Hari Selasa 12 Maret 2019, Cancer Harus Sosialisasi, Libra Justru Gelisah 

5. Sang istri mengaku sangat terkejut

Retno, istri Zul Zivilia mengaku sangat terkejut mendengar sang suami ditangkap atas kasus pengedaran narkoba.

Retno mengaku sebab Zul Zivilia mengaku hendak tampil di Bone, Sulawesi Selatan.

"Iya memang mau konser di Bone dia," jelas Retno saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2019).

Selama ini, kata Retno, ia tak pernah menaruh curiga bahwa suaminya itu adalah pecandu narkoba.

Kini anak-anak Zul sudah mulai menanyakan ayahnya. Retno terpaksa berbohong.

"Saya bilang aja papanya lagi nyari duit, minta didoain aja," paparnya.

Retno berencana menengok suaminya pada Jumat (8/3/2019).

"Soalnya kemarin ada barang yang dibawa pulang untuk dicuci tahunya disuruh balik lagi bawa. Tapi kalau jamnya enggak tahu jam berapa," ungkap Retno.

6. Titip jaga anak

Kepada sang istri, Zul Zivilia mengaku khilaf sehingga dirinya tersandung kasus Narkoba.

Zul mengakatakan hal tersebut saat istrinya Retno mengunjungi Zul di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

Kepada Retno, Zul juga berpesan untuk menjaga anak-anak selama dirinya mendekam di Polda Metro Jaya.

"Iya disuruh jaga (anak) aja, dia minta maaf dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," kata Retno saat dihubungi awak media, Kamis (7/3/2019).

Selama mendekam di Polda Metro Jaya, Retno mengatakan jika Zul belum berani meminta dibawakan apa-apa.

Hanya snack dan alat mandi yang dibawakan Retno untuk Zul.

"Kemarin sih baru ketemu, kemarin juga belum minta apa-apa kan dia bingung mau minta apa takut gak boleh," kata Retno.

Diketahui, atas perbuatannya Zul dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, Diduga Ikut Kartel Narkoba Internasional & Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved