Siti Aisyah Akhirnya Bebas, Menkum HAM Paparkan Upaya Total Pemerintah
Aisyah terlihat menyunggingkan senyumnya saat disambut awak media di kawasan VIP bandara tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Seusai ditahan selama lebih dari dua tahun di penjara Malaysia pasca dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan.
Ia tiba bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin sore (11/3/2019).
Aisyah terlihat menyunggingkan senyumnya saat disambut awak media di kawasan VIP bandara tersebut.
Ia mengenakan blouse bercorak dipadukan pashmina yang memiliki corak berbeda.
Mendampingi Aisyah, Yasonna pun menyampaikan bahwa pemerintah telah sukses membawa pulang perempuan tersebut.
Ia menjelaskan kasus yang dialami Aisyah bermula dari tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam di daerah yang masih menjadi teritori Malaysia.
Sehingga proses hukumnya pun harus dijalani di negeri jiran.
"Pada hari ini adik kita Siti Aisyah yang semua kita sudah tahu bahwa beliau dituduh melakukan suatu tindak pidana, dituduh membunuh Kim Jong Nam, yang akibatnya beliau harus melalui proses hukum di Malaysia," ujar Yasonna.
Yasonna kemudian menambahkan, pembebasan Aisyah bertepatan dengan waktu penahanan 2 tahunnya.
"Dan pada hari ini genaplah dia 2 tahun 23 hari mendekam di penjara Malaysia," jelas Yasonna.
Upaya pembebasan tersebut pun dilewati melalui proses yang cukup panjang.
Baca juga:
Segera Digelar, Simak Hasil Pengundian Lengkap Wakil Indonesia pada Swiss Open 2019
Anggap Ancaman Serius, Ashley Young Minta Perlindungan Pemain Pasca-insiden Invasi Lapangan
Adik Prabowo Sebut Lahan Luhut, HT, dan Erick Thohir Jauh Lebih Luas dari Punya Kakaknya
Terlambat Dua Menit, Pria Asal Yunani Terselamatkan dari Kecelakaan Ethiopian Airlines
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/yasonna-113.jpg)