Agum Gumelar Ungkap Pemberhentian Prabowo, Mantan Panglima TNI Gatot Pernah Bersaksi

Agum juga bercerita soal DKP yang turut memeriksa Letjen Prabowo Subianto di tahun 1998 yang kini menjadi Ketua Umum Partai Gerindra.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi politik yang dibangun kedua partai untuk Pilpres 2019.(HANDOUT/ABROR RIZKY) 

Mendengar pernyataan Pandji Pragiwaksono, Gatot Nurmantyo langsung memberikan kesaksiannya.

Menurut Gatot Nurmantyo, sosok Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat dari institusi TNI.

"Diberhentikan dengan hormat," kata Gatot Nurmantyo.

"Dengan hormat?," tanya Pandji Pragiwaksono.

"Iya dengan hormat. Hayo salah apa kalau diberhentikan dengan hormat?,"tutur Gatot Nurmantyo.

"Diberhentikannya karena apa setahu bapak?," ungkap Pandji Pragiwaksono.

Meski demikian, Gatot Nurmantyo tampak enggan untuk membahas lebih lanjut mengenai pemberhentian Prabowo Subianto itu.

"Saya tak akan diskusi mengenai hal tersebut," imbuh Gatot Nurmatyo.

Kendati enggan angkat bicara mengenai hal tersebut, Gatot Nurmantyo menjelaskan mengenai sejarahnya Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Sejarahnya HAM itu bahwa ada Statuta Roma 1998. Tetapi Indonesia saat itu tak meratifikasinya  pada tahun 1999 - 2004 karena kalau kita meratifikasi maka ICC (red: Mahkamah Pidana  Internasional) bisa masuk ke negara kita makanya kita tak mau."

"Karena kedaulatan kita nantinya dimasukkin semau-maunya. Negara tak meratifikasi boleh  asalkan melaksanakan penegakan HAM," papar Gatot Nurmatyo.

Gatot Nurmantyo pun menjelaskan satu diantara kasus yang ada di Indonesia yakni kasus Timor-Timur.

"Contoh kasus Timor-Timur itu kita sudah melakukan penyidikan, penyelidikan dan penyidangan. Hakim juga ada dari pihak Timor Leste, Indonesia dan negara ketiga. Didalam persidangan itu sudah diputuskan semuanya."

"Jadi, kalau dikatakan pelanggaran HAM tak bisa karena kita sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan. Pelanggaran HAM itu ketika misalnya anggota saya membunuh 10 orang, saya membiarkannya itu baru melanggar HAM," beber Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo mengungkapkan, kalau tak ada proses hukum berjalan maka dugaaan kasus pelanggaran ham berubah menjadi tindakan kriminal yang dilakukan seseorang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved