Tribun Wiki
Ingin Lapor SPT Pajak? Berikut Alamat Kantor Pajak di Kota Balikpapan
Memasuki jatuh tempo lapor surat pemberitahuan tahunan ( SPT) pajak tahun 2018 biasa kantor-kantor Pajak diserbu warga masyarakat. Ini kantor pajaknya
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga Indonoesia tanpa kecuali.
Sebagai warga yang baik tentunya perlu taat,
Waga yang bijak harus membayar pajak tepat waktu.
Tentunya supaya tidak kena denda.
Memasuki jatuh tempo lapor surat pemberitahuan tahunan ( SPT) pajak tahun 2018 biasa kantor-kantor Pajak diserbu warga masyarakat.
Jatuh tempo laporan SPT per 31 Maret 2019. Bagi warga yang belum melapor segeralah melapor.
Jangan sampai lupa, di Kota Balikpapan ada tiga kantor Pajak diantaranya :
1. KPP Pratama Balikpapan Timur
Berada diKomplek Perkantoran Sudirman Office Park Jalan Jendral Sudirman Nomor 889 Balikpapan Selatan.
Kantor KPP Prama Balikpapan Timur ini akan menangani Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara
2. KPP Pratama Balikpapan
Beralamat di Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ring Road, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
KPP Pratama Balikpapan Barat yang berkantor di Komplek Pajak Jalan Ruhui Rahayu Nomor 1 Balikpapan akan menangani Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.
Telepon:
(0542) 8211945
3. KPP Pratama Penajam
Beralamat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam.
Ini ada di Jalan Ahmad Yani , Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur
Telpon : (0542) 418137
KPP Pratama Penajam mengcover warga Penajam untuk pelaporan pajak.
Memiliki visi dan misi.
Mesti menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik.
Demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara.
Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil
Pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional.
Dan kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.
Jangan Berani Suap Pegawai Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara) menyatakan secara resmi, karyawan pajak atas nama Frankly Bertisidi, yang bertugas di wilayah Kota Balikapan dinyatakan dipecat secara tidak hormat.
Saat dihubungi oleh Tribunkaltim.co, Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara, ungkapkan, ada seorang karyawan DJP Pajak wilayah Balikapapan dipecat karena tertangkap basah melanggar aturan dari kelembagaan.
Ketika ditanyakan mengenai kasus yang mendera, Samon enggan memberikan pendapat.
“Saya tidak berwenang memberikan pernyataan apakah bahasanya dugaan korupsi, dugaan suap, atau dugaan tindakan pungutan liar. Itu wewenangnya aparat penegak hukum,” ujarnya melalui telepon selulernya, Kamis (30/1/2019) siang.
Pastinya, tegas dia, secara kelembagaan langsung mengambil tindakan tegas.
“Saya hanya bisa memberikan kabar dia sudah dipecat. Tidak lagi di pajak. Sudah terbukti. Ketahuan tertangkap tangan kami langsung pecat tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Menurut dia, kejadian hal ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun, termasuk para karyawan petugas di pajak juga termasuk para wajib pajak.
Aturan yang mengatur sudah jelas, siapa saja yang melakukan pelanggaran maka risiko dipecat bagi karyawan pajak yang melanggar.
Termasuk bagi wajib pajaknya juga jangan merayu, mencoba mengimingi petugas pajak.
“Sampai ada yang langgar aturan, rugi petugas pajaknya sama wajib pajaknya. Tidak main-main.Makanya jangan coba-coba,” tegas Samon.
Dia pun belum bisa memastikan juga, apakah perbuatan yang dilakukan pelaku melibatkan pihak lain di lingkungan kantor pajak termasuk adanya keterlibatan wajib pajak yang memberikan suap.
“Ini kan lagi sidang kita lihat saja bagaimana, apakah ada pegawai lain yang terlibat. Apakah wajib pajaknya juga ikut aktif lakukan perbuatan yang dilarang,” ungkapnya.
Upaya menangkal kejadian yang serupa pihaknya selalu menunjukan komitmen, termasuk ke semua pegawainya untuk taat hukum tanpa harus melanggar sebab risiko terima sendiri, rugi sendiri.
Kemarin, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat dan wilayah Timur telah dicanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
Sudah saatnya pegawai pajak dan wajib pajak saling terbuka agar target pajak bisa tercapai.
"Negara semakin kuat bila penerimaan pajak sesuai target yang diamanatkan Undang-undang APBN,” ujar Budi Hernowo, Kepala Plt KPP Pratama Balikpapan Barat.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Satu Pegawai Pajak di Balikpapan Dipecat tak Hormat, Diduga Tertangkap Basah Korupsi, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/31/satu-pegawai-pajak-di-balikpapan-dipecat-tak-hormat-diduga-tertangkap-basah-korupsi?page=all.
Penulis: Budi Susilo
Editor: Anjas Pratama